Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Kampar
Bupati Kampar Dukung Eksekusi Kebun Sawit 2.823 Hektare Jadi HTI

Kampar - - Kamis, 01/02/2018 - 21:49:20 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Bupati Kampar, Azis Zaenal meminta PT Perkebunan Nusantara V menghormati putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jangan ada penghalangan eksekusi lahan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.

"Hukum adalah panglima tertinggi di negara kita ini. Semua pihak harus menghormati atas putusan hukum, apa lagi keputusan ini sudah inkrah. Perusahaan harus menghormati keputusan hukum itu," kata Aziz Zaenal, Kamis (1/2/2018).

Menurut Aziz, pihaknya baru saja selesai melakukan pertemuan dengan Polres Kampar, PN Bangkinang, dan PTP Nusantara V. Pertemuan tersebut dalam rangka memberikan pengertian bahwa keputusan eksekusi lahan sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2015 silam.

"Inikan sudah inkrah sejak tahun 2015 lalu, padahal semestinya menurut pihak pengadilan, begitu ada putusan berkekuatan hukum tetap lahan langsung dieksekusi. Nah, sekarang sudah tertunda selama 3 tahun. Keputusan hukum yang sudah berkuatan hukum tetap, ya harus dihormati semua pihak," kata Azis.

Menurut Azis, selaku pemerintah daerah pihaknya sangat membutuhkan adanya investor untuk menanamkan investasinya di Kampar. Dengan adanya investor tentu hal itu akan membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat di Kampar.

"Artinya, kita butuh dengan hadirnya PTPN V, anak kemanakan kami di Kampar bisa bekerja, ada penghidupan, ada ekonomi yang berputar. Tapi lain pihak, bila ada keputusan hukum, kita juga harus menghormati itu. Negara kita ini kan negara hukum, semua harus menghormati keputusan hukim," kata Azis.

Azis juga mengingatkan, dalam rencana eksekusi di lahan 2.823 hektare kebun sawit PTP Nusantara V, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Anak kemanakan saya di Kampar ini, jangan sampai diadu-adu. Saya selaku pemerintah, adalah koordinator semua pihak, saya bukan provokator. Saya butuh masyarakat, saya butuh investor demi kemajuan bersama. Tapi kalau memang ada putusan hukum yang sudah inkrah, juga harus kita taati bersama," pinta Azis.

Sebagaimana diketahui, LSM Riau Madani menggugat lahan 2.823 Ha milik PTP Nusantara V yang berdiri di areal kawasan hutan milik negara. Sesuai dengan SK Menteri Kehutanan, kawasan itu diperuntukkan untuk kawasan hutan tanaman industri.

Dari sinilah, kasus ini pun bergulir di pengadilan. Pihak LSM mengajukan gugatan ke PN Bangkinang, hasilnya dimenangkan. Tak terima kalah di PN, pihak PTPN melakukan upaya banding. Namun di Pengadilan Tinggi (PT) Riau juga menguatkan putusan PN Bangkinang.

Upaya hukum kembali dilakukan perusahaan negara itu dengan mengajukan kasasi ke MA. Lagi-lagi, MA tetap menguatkan putusan PN Bangkinang. Kembali kandas di kasasi, perusahaan BUMN ini mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK yang diajukan juga ditolak MA.

Atas putusan tersebut, PN Bangkinang pun berencana melakukan eksekusi pada 8 Februari 2018 setelah sempat tertunda beberapa kali. Kebun sawit akan diratakan dan dijadiakan hutan tanaman industri (HTI) seperti peruntukannya semula.

Rencana eksekusi ini mendapat tantangan dari karyawan perusahaan pelat merah itu. Serikat pekerja perusahaan mengancam akan menurunkan 12 ribu karyawannya menghadang eksekusi tersebut.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved