Jum'at, 29 Maret 2024
Viral Tapir Masuk ke Wilayah Perumahan Family Residence, BBKSDA Riau Lakukan Pemantauan | PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres
 
Daerah
Kapolda Riau: Eksekusi Lahan Sawit PTPN 2.823 Hektare Diundur

Daerah - - Rabu, 07/02/2018 - 15:31:01 WIB

SULUHRIAU- Rencana eksekusi lahan kebun sawit seluas 2.823 hektare milik PTPN V di Riau kembali molor. Ini setelah adanya permintaan dari pihak Kementerian BUMN dan KLHK.

Hal itu disampaikan, Kapolda Riau, Irjen Nandang saat dihubungi wartawan, Rabu (7/2/2018).

"Jadi kemarin Kapolres (Kampar) sudah bertemu dengan Sekretaris Menteri Kehutanan dan Sekretaris Menteri BUMN. Intinya minta diundur (eksekusi) waktunya," kata Nandang.

Dari Kementerian BUMN, kata Nandang, meminta harus ada opsi lain atas eksekusi lahan tersebut.

"Tapi yang pasti dari Menteri Kehutanan (KLHK) itu harus tetap dilaksanakan. Cuma untuk tanggal 8 (Februari) sementara belum. Karena masih akan ada yang dibicarakan antara pihak PTPN dengan Kementerian Kehutanan," kata Nandang.

Nandang menyebutkan tidak mengetahui secara pasti kapan eksekusi tersebut akan dilaksanakan. Tapi menurutnya, sesuai dengan keputusan hukum, eksekusi tetap akan dilaksanakan.

"Yang pasti nanti pada saatnya akan kita laksanakan (eksekusi). Eksekusi itu ya pasti akan dilaksanakan, karena itu sudah keputusan," kata Nandang.

Sebagaimana diketahui, perkebunan sawit PTPN V seluas 2.823 hektare berdiri di kawasan hutan di Kabupaten Kampar. Sementara KLHK belum melepas status kawasan hutan tersebut.

LSM lingkungan Riau Madani, melakukan gugatan atas kebun sawit yang menyalahi izin tersebut. Di PN Bangkinang, gugatan ini dimenangkan Riau Madani. Atas putusan itu, PTPN melakukan upaya banding. Di Pengadilan Tingi (PT) Riau lagi-lagi PTPN V keok. Lantas melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di MA juga menguatkan putusan sebelumnya. PTPN mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi tetap ditolak MA.

Putusan MA menyebutkan, kawasan hutan dikembalikan ke peruntukannya semula untuk ditanami hutan tanaman idustri. Dengan demikian, seluruh perkebunan sawit milik BUMN itu harus dibongkar sesuai dengan putusan hukum.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved