Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Daerah
16 ASN di Pelalawan Direkomendasi Dijatuhi Sanksi

Daerah - - Jumat, 09/02/2018 - 20:59:15 WIB

SULUHRIAU,  Pelalawan- Sebanyak 16 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pelalawan direkomendasikan bersalah melanggar undang-undang netralitas ASN.
 
Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Pelalawan, setelah melakukan klarifikasi merekomendasikan kepada Kemendagri, KemenPAN-RB, KASN dan BKN untuk menjatuhkan sanksi kepada ASN tersebut.

Mereka dinilai melanggar undang-undang netralitas ASN yaitu menghadiri acara salah satu paslon bakal pasangan calon Gubernur Rau dan Wagubri.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, kehadiran 16 orang asn dalam kegiatan partai persatuan pembangunan (PPP), serta turut dihadiri salah satu Bapaslon dinilai suatu tindakan melawan aturan.

"Hal tersebut melanggar undang-undang termasuk surat edaran menteri pendayagunaan aparatur sipil negara (MenPAN-RB) akhir tahun lalu terkait netralitas ASN," katanya.
 
Sementara itu Ketua Panwaslu Pelalawan, Mubrur mengatakan, pihaknya dalam memberikan rekomendasi pelanggaran telah melakukan sejumlah kajian terlebih dahulu seperti pengumpulan bukti, klarifikasi kepada para asn serta melaksanakan pleno.

Kesalahan 16 asn yang merupakan pegawai Kementerian Agama tersebut adalah hadir dalam acara kegiatan hari lahir PPP, Sabtu 27 Januari 2018. [slt]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved