16 ASN di Pelalawan Direkomendasi Dijatuhi Sanksi
Daerah - - Jumat, 09/02/2018 - 20:59:15 WIB
SULUHRIAU, Pelalawan- Sebanyak 16 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pelalawan direkomendasikan bersalah melanggar undang-undang netralitas ASN.
Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Pelalawan, setelah melakukan klarifikasi merekomendasikan kepada Kemendagri, KemenPAN-RB, KASN dan BKN untuk menjatuhkan sanksi kepada ASN tersebut.
Mereka dinilai melanggar undang-undang netralitas ASN yaitu menghadiri acara salah satu paslon bakal pasangan calon Gubernur Rau dan Wagubri.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, kehadiran 16 orang asn dalam kegiatan partai persatuan pembangunan (PPP), serta turut dihadiri salah satu Bapaslon dinilai suatu tindakan melawan aturan.
"Hal tersebut melanggar undang-undang termasuk surat edaran menteri pendayagunaan aparatur sipil negara (MenPAN-RB) akhir tahun lalu terkait netralitas ASN," katanya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Pelalawan, Mubrur mengatakan, pihaknya dalam memberikan rekomendasi pelanggaran telah melakukan sejumlah kajian terlebih dahulu seperti pengumpulan bukti, klarifikasi kepada para asn serta melaksanakan pleno.
Kesalahan 16 asn yang merupakan pegawai Kementerian Agama tersebut adalah hadir dalam acara kegiatan hari lahir PPP, Sabtu 27 Januari 2018. [slt]