Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Ekbis
Ditjen Pajak: Ada 500.000 Rekening Saldonya di Atas Rp1 Miliar

Ekbis - - Rabu, 14/02/2018 - 20:56:11 WIB

SULUHRIAU- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memperkirakan ada sekitar 500 ribu rekening di Indonesia yang memiliki saldo di atas Rp 1 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Hestu Yoga Saksama di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

"LPS ditanya deh, tahun lalu sekitar 500 ribuan," kata Hestu.

Yang jelas, perbankan wajib melaporkan data-data 500 ribu rekening tersebut ke Ditjen Pajak. Selanjutnya Ditjen Pajak akan mengecek kepatuhan pajak para pemilik rekening itu.

Sebagai informasi, Ditjen Pajak bisa mengecek rekening nasabah di bank hingga lembaga keuangan lainnya. Kebijakan ini mulai berlaku pada September 2018 dan merupakan pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI).

Aturan intip rekening itu diatur lewat Perdirjen Pajak Nomor 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.

Ditjen Pajak mengimbau seluruh lembaga keuangan untuk mendaftarkan identitas mereka ke Ditjen Pajak. Lembaga keuangan yang memiliki nasabah dengan rekening di atas Rp 1 miliar secara otomatis tercatat sebagai Lembaga Keuangan Pelapor.

Bagi lembaga keuangan yang tidak memiliki data rekening nasabah di atas Rp 1 miliar tidak akan tercatat sebagai Lembaga Keuangan Pelapor.

"Akhir April (rekening) yang domestik, jadi jasa keuangan yang lapor, nasabah nggak lapor lho, jadi perbankan kalau mereka nggak lapor yang untuk internasional Agustus, itu ada konsekuensi," jelas dia.

Hestu menyebutkan, pada akhir April lembaga keuangan secara otomatis wajib melaporkan data rekening yang saldonya di atas Rp 1 miliar dan ini dilakukan secara otomatis tanpa perlu diminta. Jika tidak melaporkan maka akan terkena sanksi Rp 1 miliar.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved