Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Daerah
Tersangka, Bupati Lampung Tengah Ditahan

Daerah - - Jumat, 16/02/2018 - 16:35:17 WIB

SULUHRIAU- Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) resmi menahan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Calon Gubernur Lampung dari NasDem tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Tersangka kasus dugaan suap pemulusan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018 itu akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.

"Terhitung tanggal 16 Februari 2018 ini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2018).

Mustafa sendiri mengaku menerima dan siap menjalani proses hukum yang sedang dilakukan lembaga antirasuah terhadap dirinya. Menurut Mustafa, kejadian ini merupakan hikmah yang harus diambil atas cobaan hidup.

"Ya kita terimalah. Itulah yang saya bilang cobaan hidup saya. Mungkin ada hikmahnya. Kita Jalani saja sesuai prosedur," kata Mustafa usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Bukan hanya Mustafa, tiga tersangka lainnya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman, juga telah dijebloskan ke penjara.

Ketiganya ditahan di Rutan yang berbeda-beda, J. Natalis Sinaga dititipkan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Timur, Rusliyanto ditahan di Mapolre Jakarta Pusat, sedangkan Taufik Rahman di Rutan Guntur Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.

‎Diketahui sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati Lampung Tengah, Mustafa; Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, ‎Mustafa dan Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, pihak yang diduga penerima suap, ‎Natalis dan Rusliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Okezone.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved