Rabu, 08 Mei 2024
Silaturrahim Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau, Prof. Dr H Abdul Mu'ti | AstraZeneca Tarik Besar-besaran Vaksin Covid Buatannya, Ada Apa? | Beralih Pengelolaan dari Dishub ke Disperindag, Tarif Parkir Pasar Tradisional Turun Jadi Rp1.000 | Torehkan Prestasi Tingkat Kepercayaan Publik, Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award dari Lemkapi | Mertua Temukan Menantu Tergantung Sudah tak Bernyawa di Kamarnya | Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru
 
Daerah
Diberitakan Ada Kecurangan di LPSE, Kominfo Bengkalis: Itu Tidak Benar

Daerah - - Senin, 19/02/2018 - 19:58:06 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Pihak Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri membantah terjadinya kecuangan di Layanan Pengadaan Secara Eelektronik (LPSE).

Bantahan itu disampaikan Plt Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri melalui Kepala Seksi (Kasi) Layanan Pengadaan Secara Eelektronik (LPSE), Hendra Dwi Permana.

“Sesuai instruksi Plt Kadis, LPSE Kabupaten Bengkalis sudah bekerja sesuai ketentuan. Sudah sangat transparan. Pemberitaan itu tidak benar. Tendensius, ingin mendiskreditkan LPSE,” tegasnya, Ahad, 18 Februari 2018.

Dijelaskan Hendra, sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP No 2/2010, LPSE mempunyai tugas, diantaranya memfasilitasi PA/KPA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan memfasilitasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan.

Selanjutnya, memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik dan memfasilitasi Penyedia barang/jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi pengguna SPSE.

Katanya, LPSE tidak pernah menentukan jadwal pelelangan. LPSE Kabupaten Bengkalis tidak berhak. Yang berhak menentukan jadwal lelang adalah pihak ULP melalui Ketua Pokja masing-masing.

“LPSE Kabupaten Baengkalis tak memiliki kewenangan dalam menentukan pemenang dalam pelelangan barang/jasa karena tidak sesuai dengan Tupoksi sebagaimana diatur dalam Perka LKPP No 2/2010 tersebut, yang berhak menentukan pemenang lelang adalah ULP melalui Ketua Pokjanya masing-masing,” terangnya.

LPSE kabupaten Bengkalis, ulang Hendra, hanya memfasilitasi ULP dalam menjalankan pelelangan pemerintah.

“Jadi sekali lagi pemberitaan tersebut yang dimuat oleh berazam.com Senin, 5 Februari 2018 lalu, tidaklah benar. Ngawur. Dapat dipastikan yang berkomentar itu tak paham aturan tentang LPSE. Asal ngomong,” ujarnya.

Hendra juga membantah jika ada Ketua LPSE Bengkalis yang bernama Firwanto yang bekerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis.

“Seluruh pegawai LPSE Bengkalis tak ada yang bertugas di Disnakertrans. Tak ada yang namanya Firwanto. Seluruh pegawai LPSE bekerja di Diskominfotik Bengkalis. Bisa dilihat pada absensi di website Diskominfotik. Tak ada pegawai Diskominfotik yang bernama Firwanto. LPSE Bengkalis tidak pernah buka kantor cabang dimanapun. Hanya di Diskominfotik, Jalan Kartini Bengkalis. Tak ada konfirmasi ke Diskominfotik soal berita tersebut. Saya setiap hari di ruang kerja,” tutup Hendra.

Sebelumnya ada pemberitaan di media, menyebutkan dibentuknya LPSE oleh Pemerintah tujuannya sangat baik, namun pada prakteknya di LPSE Kabupaten Bengkalis sangatlah bertentangan dengan tujuannya.

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat untuk memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring, audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Salah seorang kontraktor Bengaklis menyebtukan, proses lelang amburadul, seperti penundaan jadwal pelelangan berlangsung beberapa kali dan anehnya lagi undangan pembuktian hanya melalui e-mail pribadi.

Ketua Pokja atas nama Abdul Muhti mengatakan biasanya undangan pembuktian diterima kontraktor melalui email LPSE Kabupaten Bengkalis.

Di Pokja lain diketuai oleh Firwanto yang ditemui pemenang lelang dengan perhitungan aritmatikanya salah antara angka dengan terbilang ini terkesan adanya praktek KKN antara peserta lelang dengan Panitia Lelang," ungkap Adi.

Sementara Ahmad Kontraktor Senior Bengkalis menemukan di LPSE Kabupaten Bengkalis pemenang lelang yang melebihi Kemampuan Paket (KP) seperti CV. WC yang beralamat di Kecamatan Bukit Batu, CV. WC menang 6 (enam) paket pekerjaan.

Menurut ketentuan KP untuk perusahan kecil hanya 5 (lima) paket pekerjaan Sesuai aturan yang berlaku di Indonesia tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 pada Pasal 19 Ayat 1 Huruf J (a) Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan.

Informasi ini didapat dari Syofyan Ketua LSM Merapu yang berkunjung ke LKPP Propinsi Riau di Pekanbaru, semua data sudah di kumpulkan dan tinggal kemana akan kita laporkan, "tutupnya. [las,jan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved