Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Nasional
Hanya 10 Menit
Sidang Pemeriksaan Berkas PK Digelar, Ahok tak Hadir dan Diwakili Pengacara

Nasional - - Senin, 26/02/2018 - 10:21:58 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)  tidak hadir dalam sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK). Ahok hanya diwakilkan tim pengacara.

"Pak Ahok tidak bisa hadir, jadi kita diwakilkan tim kuasa hukum. Memang secara UU diperbolehkan," ujar pengacara Ahok, Fifi Lety Indra di gedung PN Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakpus, Senin (26/2/2018).

Fifi menyebut ada 156 lembar memori PK yang diajukan terkait perkara penodaan agama. Sidang digelar di ruang Sidang Koesoema Atmadja. Ada 2 ribu personel polisi yang mengamankan sidang.

Sidang dipimpin hakim ketua Mulyadi dengan anggota Salman Alfaris, dan Tugianto.

Sekitar pukul 09.46 WIB di ruang sidang Koesoema Atmadja, Eks PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakpus, Mulyadi mengecek identitas dari tim kuasa hukum. Hakim juga menyebutkan nama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah itu, tim kuasa hukum Ahok mengyerahkan berkas memori PK kepada hakim. Sementara itu, Ahok tak hadir dalam sidang ini.

"Pak Ahok tidak bisa hadir, jadi kita diwakilakan tim kuasa hukum memanh secara UU diperbolehkan," Adik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra sebelum sidang.

Ahok sebelumnya dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Sidang 10 Menit


Sidang pemeriksaan berkas PK Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selesai dalam waktu sekitar 10 menit. Sidang ini hanya memastikan ada tidaknya bukti tambahan.

"Saya harapkan minggu depan hari Senin tinggal memberikan acara pendapat sehingga kita kirimkan ke MA," kata hakim ketua Mulyadi dalam sidang itu.

Sidang di ruang Koesoema Atmadja, dimulai sekitar pukul 09.46 WIB. Hakim Mulyadi mulanya mengecek identitas dari tim kuasa hukum. Hakim juga menyebutkan nama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang selesai sekitar pukul 09.56 WIB.
Baca juga: Ahok Tak Hadir di Sidang Pemeriksaan Berkas PK

Pihak Ahok mendaftarkan PK pada 2 Februari 2018. PK diajukan dengan mengambil referensi dari putusan Buni Yani.


Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved