OJK Riau: Tolong Jasa Keuangan Buka Layanan Pengaduan
Ekbis - - Selasa, 27/02/2018 - 09:50:59 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Ooritas jasa keuangan (OJK) meminta pelaku industri jasa keuangan menyediakan layanan pengaduan guna memudahkan literasi kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.
Karena konsumen perlu mendapatkan ekudasi dan literasi serta mendapatkan informasi yang lengkap sebelum menggunakan produk dari lembaga keuangan.
Hal itu disampaikan Kepala OJK Riau Yusri. Menurutnya, keberadaan unit tersebut penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap tidak merasa dirugikan atas kesepakatannya dengan pelaku usaha jasa keuangan.
Apalagi saat ini angka literasi masyarakat terhadap industri keuangan di tanah air masih jauh lebih rendah dari angka inklusinya.
Melalui unit layanan pengaduan, masyarakat yang belum paham bisa mendapatkan informasi lebih lengkap sekaligus mengatasi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Yusri menambahkan, tugas dan fungsi layanan pengaduan yakni menerima, melayani dan menangani pengaduan, menenapkan target kinerja, pemantauan dan evaluasi, memberikan rekomendasi perbaikan serta menyusun laporan pengaduan.
Perusahaan jasa keuangan yang menjadi fokus untuk memiliki layanan pengaduan adalah bank umum, BPR, perusahaan perantara pedagang efek, manajer investasi, perusahaan asuransi, lembaga pembiayaan, perusahaan pegadaian dan perusahaan penjaminan dan penyelenggara layanan pinjaman uang berbasis teknologi informasi. [slt]