Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Hukrim
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jonru: Putusan yang Sangat Tidak Adil

Hukrim - - Jumat, 02/03/2018 - 17:13:37 WIB

SULUHRIAU- Jakarta- Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan berkaitan dengan SARA. Jonru menyebut putusan hakim tidak adil.

"Apapun keputusan di sini, keputusan yang intinya selain saya bebas itu adalah keputusan yang sangat tidak adil," kata Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).

Ia mengaku dizalimi dalam perkara ini. Jika nanti ia menerima putusan ini, maka Jonru menyatakan orang yang menzaliminya akan mendapat balasan setimpal.

"Kalau pun nanti misalnya saya menerima, saya yakin orang-orang yang menzalimi saya akan mendapat balasan yang setimpal dari Allah," ujarnya.

Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.

"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu sebagai perbuatan berlanjut," ujar hakim ketua Antonius Simbolon.

Ada empat tulisan Jonru yang disebar lewat postingan di fanpage Facebook miliknya. Postingan pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal; kedua postingan terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved