Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
Metropolis
Urus Izin di DPM-PTSP Pekanbaru Via Aplikasi Online

Metropolis - - Selasa, 20/03/2018 - 19:48:04 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru menerapkan pelayanan perizinan melalui layanan berbasis teknologi.

Ini sebagai wujud menyuseskan visi Pekanbaru menjadi Kota Smart City yang Madani. Melalui sistem online ini, masyarakat yang hendak mengurus perizinan tidak susah-susah antre dan dengan memanfaatkan gadget sudah bisa mengurus izin.

Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil dikonfirmasi mengatakan, sistim layanan online sudah diberlakukan.

"Pengurusan perizinan tidak perlu datang ke kantor karena saat ini semua bisa diproses melalui sistem online. Langkah yang kami lakukan ini tak lain untuk terus meningkatkan pelayanan sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya dalam kerangka pelayanan publik," kata Jamil, Selasa (20/3/2018).

Dikatakan Jamil, pengurusan izin yang dilakukan secara online akan terintegrasi dengan para staf yang ada di DPM-PTSP Kota Pekanbaru. Untuk itu, masyarakat tidak perlu repot-repot untuk bolak-balik datang ke kantor.

"Inovasi yang kami lakukan ini untuk memudahkan masyarakat. Kemanapun saya tugas, bisa langsung saya teken dan perizinan bisa langsung siap," ungkapnya.

Jamil mencontohkan, izin yang akan langsung diteken melalui sistem elektronik antara lain izin praktek dokter, baik itu izin dokter umum, gigi, specialis, izin perawat dan 30 izin lainnya. [slt]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved