Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Hukrim
Pertama di Indonesia! Korporasi Ini Dihukum karena Kejahatan Hutan

Hukrim - - Kamis, 29/03/2018 - 10:17:24 WIB

SULUHRIAU- PD Industri Penggergajian Kayu Ratu Cantik dihukum denda Rp 5 miliar di kasus kehutanan. Ini merupakan vonis pertama di Indonesia dalam kasus kejahatan korporasi.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa PT Ratu Cantik dengan denda Rp 5 miliar," kata ketua majelis PN Palembang, Bagus Irawan, Kamis (29/3/2018).

Duduk sebagai hakim anggota Abu Hanifah dengan anggota Kamijon. Vonis itu diucapkan pada Rabu (28/3) sore. PD Ratu Cantik terbukti mengambil kayu dari hutan negara.

"Apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda korporasi dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar denda," ujar majelis dengan bulat.

Putusan ini selain menggunakan UU Kehutanan, juga menggunakan Perma Nomor 13/2016. Selain itu, truk dan kayu di kasus itu dirampas untuk negara.

Di kasus itu, pemilik PD Ratu Cantik, Rapik dihukum 2,5 tahun penjara.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved