Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Daerah
Jelang Pileg 2019
Parpol Baru Kecewa Logo Tak Masuk Surat Suara, NasDem: Ini Kompetisi

Daerah - - Kamis, 05/04/2018 - 09:43:58 WIB

SULUHRIAU- Parpol baru peserta pemilu kecewa atas rancangan peraturan KPU (PKPU) yang menyebut logo partainya tak masuk di surat suara Pilpres 2019.

Partai NasDem mengingatkan agar parpol baru peserta pemilu 2019 menaati aturan yang berlaku dengan tertib.

"Ya wajarlah setiap keputusan ada yang puas dan tidak. Tapi kembalikan saja ke peraturan perundang-undangan," kata Sekretaris Fraksi NasDem Syarif Alkadrie kepada wartawan, Rabu (4/4/2018).

Menurut Syarif, rancangan PKPU itu sudah tepat. Sebab, parpol baru peserta pemilu merupakan partai pendukung capres/cawapres. Ada syarat konstitusi lain yang harus dipenuhi untuk menjadi partai pengusung capres/cawapres.

"Tidak bisa juga mereka kecewa. Karena UU-nya seperti itu. Sekarang ini kan mereka mau ikut kompetisi. Kan belum tahu kursinya berapa. Karena ini berdasarkan parpol yang sudah dapat kursi di 2014," ucap Syarif.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan terdapat perbedaan bagi partai pengusung dan partai pendukung dalam surat suara pilpres. Nantinya hanya logo partai pengusung yang dapat dimasukkan dalam surat suara.

Hal ini tertuang dalam rancangan PKPU tahun 2018 pasal 12 tentang norma, standar prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggara pemilu yang saat ini sedang tahap uji publik.

PKPU itu mengatur muatan informasi dalam surat suara untuk masing-masing jenis pemilu, yaitu:
1. Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 huruf a memuat:

a. Foto pasangan calon
b. Nama pasangan calon
c. Nomor urut pasangan calon dan
d. Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung partai

2. Surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 huruf b, huruf d dan huruf e memuat:

a. Tanda gambar partai politik
b. Nomor urut partai politik, dan
c. Nomor urut dan nama calon anggota DPR,DPRD Provinsi atau DPRD.

Sementara itu, sejumlah partai di luar partai baru mendukung kebijakan KPU tersebut karena sesuai dengan aturan.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri 






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved