Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Daerah
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang Ditahan KPK, Ini Kata PDIP

Daerah - - Selasa, 10/04/2018 - 10:41:40 WIB

SULUHRIAU- 4 Orang fraksi PDIP di jabatan strategis DPRD Kota Malang terjerat korupsi massal dan ditahan KPK. PDIP Jatim memandang saat ini sistem pemerintahan Kota Malang lebih prioritas diperhatikan.

Empat orang yang ditahan KPK yakni, Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim. Dia merupakan pimpinan pengganti setelah mantan Ketua DPRD Moch Arief Wicaksono ditahan lebih awal, dalam kasus korupsi massal pembahasan APBD-Perubahan tahun 2015. Selain itu Tri Yudiani dan Suprapto.

Total ada 19 anggota DPRD Kota Malang yang ditahan KPK. Mulai ketua, wakil DPRD, hingga ketua badan kehormatan, serta fraksi dan komisi.
Bagaimana tanggapan PDIP memiliki kursi mayoritas di DPRD Kota Malang yakni 11 kursi.

Sekretaris DPD PDIP Jawa Timur, Sri Untari memandang, keberlangsungan sistem pemerintahan di Kota Malang yang lebih prioritas. Karena saat ini, unsur pimpinan DPRD beserta alat kelengkapannya tengah menjalani proses hukum di KPK.

"Padahal roda pemerintahan haruslah tetap berjalan. Ini harus bagaimana, tidak bisa hanya memikirkan atau melangkah kepada PAW (pergantian antar waktu), karena nanti siapa yang akan melantiknya. Semuanya (ketua,wakil DPRD) tidak ada," kata Untari kepada detikcom, Selasa (10/4/2018).

Karena PAW bukan menjadi persoalan urgent, Untari membeberkan betapa pentingnya menemukan landasan hukum menghadapi persoalan yang terjadi di DPRD Kota Malang.

"Kami butuh konsultasi dengan berbagai elemen masyarakat, pakar hukum khususnya, karena dalam Tatib DPRD, UU MD3 juga tidak ada mengatur penyelesaian masalah seperti ini," bebernya.

Dikatakan juga, ini bukan saja persoalan PDIP, melainkan parpol lain, yang kader mereka turut terseret dalam penanganan hukum oleh KPK. "Ini bukan masalah PDIP saja, tetapi partai lain. Karena itu, mari bersama-sama mencari landasan hukum mengatasi persoalan ini," tegasnya.

Dia mencontohkan, saat ini telah bergulir Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Wali Kota Malang tahun anggaran 2017. Proses ini tidak akan berjalan normal, karena terjadi persoalan di DPRD Kota Malang. "LPKJ contohnya, bagaimana ini bisa diatasi dengan segera," tandasnya.

Secara terpisah pakar hukum tata negara, Ngesti D Prasetyo mengatakan, secara realistis solusi hukum atas persoalan yang terjadi di DPRD Kota Malang, memang dengan PAW (pergantian antar waktu dan pengisian alat kelengkapan dewan (ketua, wakil, ketua fraksi, komisi, dan badan kehormatan, badan musyawarah, badan legislasi).

"Parpol harus memberi respon cepat dengan pertama, pengisian alat kelengkapan dewan, kedua penggantian antar waktu (PAW) untuk memulihkan fungsi DPRD," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.

Dia melihat, problem partai politik lambat dalam merespon kasus yang menjerat kadernya, karena beberapa hal. Yakni, sedang berlangsungnya Pilkada Kota Malang untuk memilih walikota dan wakil walikota periode 2018-2023, tidak menginginkan timbul gejolak di internal partai.

"Parpol lebih fokus kepada pemenangan di Pilkada, PAW bisa berpotensi menimbulkan gejolak pada internal partai. Memang tidak muda memproses PAW, karena sebagian anggota yang jadi tersangka dan ditahan tidak legowo (ikhlas) untuk mengundurkan diri," beber Ngesti.

Menurut dia, respon partai melambat menunggu kepastian hukum yang bersifat tetap, yang artinya DPRD berpotensi shutdown. Lantaran tidak adanya alat kelengkapan dewan atau hilangnya fungsi DPRD.

"Sementara implikasi dari persoalan ini adalah pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Malang terancam dalam stagnan pembangunan tetapi tidak shutdown, minimal 2 tahun yaitu tahun 2018 dan 2019. Hal ini karena KUA PPAS, RKA SKPD, APBD dan APBD-P tidak terbahas karena alat kelengkapan dewan tidak ada, DPRD tidak dapat bekerja. Dan persyaratan kuorum tak dapat terpenuhi, terakhir legitimasi dan kepercayaan publik turun drastis," tandasnya.

Jika dirangkum, maka ada 5 politikus PDIP, 4 PKB, 1 Gerindra, 3 Demokrat, 2 PAN, 1 PPP, 1 Hanura, 3 Golkar. Berikut identitas lengkapnya:

1. Moch Arief Wicaksoni-PDIP
2. Suprapto - Anggota DPRD Malang - PDIP
3. HM Zainuddin - Wakil Ketua DPRD Malang - PKB
4. Sahrawi - Anggota DPRD Malang - PKB
5. Salamet - Anggota DPRD Malang - Gerindra
6. Wiwik Hendri Astuti - Wakil Ketua DPRD Malang - Demokrat
7. Mohan Katelu - Anggota DPRD Malang - PAN
8. Sulik Lestyowati - Anggota DPRD Malang - Demokrat
9. Abdul Hakim - Anggota DPRD Malang - PDIP
10. Bambang Sumarto - Anggota DPRD Malang - Golkar
11. Imam Fauzi - Anggota DPRD Malang - PKB
12. Syaiful Rusdi - Anggota DPRD Malang - PAN
13. Tri Yudiani - Anggota DPRD Malang - PDIP
14. Heri Pudji Utami - Anggota DPRD Malang - PPP
15. Hery Subiantono - Anggota DPRD Malang - Demokrat
16. Ya'qud Ananda Budban - Anggota DPRD Malang - Hanura
17. Rahayu Sugiarti - Anggota DPRD Malang - Golkar
18. Sukarno - Anggota DPRD Malang - Golkar
19. H Abd Rachman - Anggota DPRD Malang - PKB

Di luar dari 19 orang tersebut, satu tersangka lagi adalah wali kota non aktif Moch Anton merupakan Ketua DPC PKB Kota Malang.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved