Jum'at, 26 April 2024
Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu
 
Nasional
Putusan Praperadilan Century, Sri Mulyani: Saya Serahkan ke KPK

Nasional - - Rabu, 11/04/2018 - 20:02:28 WIB

SULUHRIAU- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK menetapkan eks Gubernur BI Boediono sebagai tersangka kasus Century.

Apa respons Menkeu Sri Mulyani, yang kala itu menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)?

"Saya serahkan ke KPK soal urusan itu," ujar Sri seusai rapat dengan Komisi XI di gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Sri tidak mau berpolemik soal putusan praperadilan tersebut. Dia memilih langsung masuk mobil saat dikerubungi wartawan.

Sebelumnya, hakim praperadilan dalam amar putusannya menerima sebagian permohonan gugatan MAKI pada Senin (9/4). Hakim praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, termasuk Boediono. Putusan ini diketok oleh hakim Effendi Mukhtar.

Terkait putusan praperadilan soal Century, MA mengatakan putusan berupa perintah penetapan tersangka tidak ada di objek praperadilan.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved