Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
Daerah
Kelakuan Kakek, Diduga 9 Murid SD di Kuansing Dicabuli

Daerah - - Senin, 16/04/2018 - 12:41:56 WIB

SULUHRIAU, Kuansing- Kelakuan seorang kakek berinisial Mw (57) warga Desa Bandar Alai Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singigi (Kuansing), mengejutkan.

Ia diduga telah mencabuli sembilan orang bocah yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD).

Akibat perbuatannya, si kakek Mw harus berusan dengan polisi. Jajaran Polres Kuantan Singingi tengah memproses dugaan cabul yang dilakukan kakek tersebut.

Informasi di Mapolres Kuansing, sembilan bocah yang diduga menjadi korban pecabulan sang kakek, adalah para siswa SD Bandar Alai Kari. Mereka berinisial M (9), N (9), MT (10), D (7), MA (9), T (10), TN (7), D (9) dan P (9).


Perbuatan Mw tersebut terungkap pada Sabtu 14 April 2018 sekira pukul 14.00 WIB. Ketika itu, ada warga yang datang memberitahu kepada Dv (33) warga Desa Bandar Alai Kari, bahwa anaknya telah menjadi korban aksi pencabultan yang diduga dilakukan tersangka.

Atas kabar itu Dv pun menanyakan hal itu kepada sang anak. Dengan lugunya, sang bocah pun membenarkan. Kepada orangtuanya, si bocah menuturkan, sekitar bulan Maret 2018 lalu, Mw mengajaknya ke rumah tersangka. Di tempat itu, diduga Mw melancarkan perbuatan bejatnya.

Belakangan kemudian terungkap, ternyata bukan hanya buah hati Dv saja yang menjadi korban aksi Mw. Melainkan ada beberapa bocah lainnya yang juga menjadi korban perbuatan serupa yang diduga dilakukan Mw.

Tak terima dengan ulah si kakek, para orangtua bocah itu pun langsung melaporkan Mw ke Mapolsek Kuantan Tengah. Berdasarkan laporan itu, Mw pun kemudian diamankan. Sedangkan terhadap para korban, sejauh ini telah dilakukan visum.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, SH, SIk melalui Ka Humas AKP G Lumban Toruan, membenarkan hal itu.

"Benar, telah terjadi kasus Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebanyak 9 orang anak oleh kakek berinisial Mw di Desa Bandar Alai Kari," ujarnya, Senin (16/4/2018).

Dari hasil penyelidikan sementara, aksi bejat tersebut diduga dilakukan Mw di kediamannya.

"Sampai saat ini, baru empat orang korban yang melaporkan ke Polsek Kuantan Tengah, karena orangtua korban lainya masih berada di kebun," tambahnya.

Dalam kasus ini, Mw diancam dengan Undang Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [yof]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved