Diduga tak Kantongi Izin,
Satpol PP Potong Reklame di Simpang Tobek Godang
Metropolis - - Selasa, 17/04/2018 - 12:30:28 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Reklame di Sp Tobek Godang atau Jl SM Amin Pekanbaru ditertibkan Satpol PP Selasa (17/4/2018).
Peklame jenis baliho dengan ukuran sekitar 10x5 meter tersebut diteribkan diduga karena tak mengantongi izin.
pihak petugas melakukan pemotngan pada tiang reklame tersebut.
Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, mengatakan, selain diduga tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Moda Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), posisi baliho tersebut dinilainya juga menyalahi aturan.
Sebab pondasinya dibangun tepat dipingir drainase. "Dibangun diatas trotoar, mana boleh," ujarnya.
Selain baliho tersebut, pihaknya mengaku masih akan menertibkan baliho lain yang menyalahi aturan. Saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan lokasi titik reklame yang tidak memiliki izin untuk ditertibkan.
"Yang akan kita tertibkan sudah ditempeli sticker oleh DPM PTSP di tiang reklame," katanya. [yas]