Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
Hukrim
Kasus Puisi 'Ibu Indonesia' Sukmawati Dilimpahkan ke Bareskrim

Hukrim - - Rabu, 18/04/2018 - 18:40:58 WIB

SULUHRIAU- Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan kasus dugaan penistaan agama Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri. Kasus itu telah dilimpahkan sejak dua hari lalu.

"Bareskrim menyatukan semua, bukan disatukan bahasanya apa ya. Dari Krimum dilimpahkan ke Mabes," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Setidaknya ada dua laporan terhadap Sukmawati ke Polda Metro Jaya terkait puisi 'Ibu Indonesia'. Laporan pertama dibuat oleh pengacara Denny AK dan laporan kedua oleh Ketua DPP Hanura Amron. Keduanya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal mengatakan pihaknya akan memeriksa semua pihak terkait laporan terhadap Sukmawati. Dia pun memastikan Mabes Polri akan mengawal kasus ini.

"Prinsipnya, kami sedang mengambil keterangan dari pihak terkait. Polri akan terus mengawal," tegas Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

Puisi Sukmawati berjudul 'Ibu Indonesia' menimbulkan kontroversi. Puisi karya sendiri yang dibacakan dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 itu menyinggung soal azan dan cadar.

Sukmawati telah membantah puisinya bernada SARA. Sukmawati sendiri telah meminta maaf dan sowan ke rumah Ketua MUI KH Ma'ruf Amin atas puisi tersebut.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved