Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Daerah
PPATK Temukan 52 Transaksi Mencurigakan Jelang Pilkada 2018

Daerah - - Rabu, 18/04/2018 - 21:44:55 WIB

SULUHRIAU- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya 52 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018.

LTKM itu diperoleh usai PPATK melakukan pemantauan transaksi keuangan para kontestan pilkada.

“Hasil pemantauan transaksi keuangan mencurigakan terdapat 52 LTKM,” ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).

Menurut Kiagus, LTKM itu mayoritas terjadi pada kontestan petahana, sementara sisanya melibatkan penyelenggara pemilu dan partai politik.
PPATK mencatat adanya peningkatan LKTM pada periode April hingga Juni 2017 atau menjelang para incumbent memasuki masa lepas jabatan. Jumlahnya, menurut Kiagus mencapai miliaran rupiah.

“Transaksi keuangan mencurigakan bersumber dari bank umum, bank pembangunan daerah, perusahaan asuransi, dan money changer,” ujarnya.

Transaksi Uang

PPATK, lanjut Kiagus, akan terus melakukan pemantauan terhadap transaksi mencurigakan tersebut, khususnya pada daerah yang terindikasi adanya dinasti politik. Koordinasi dengan KPK, Bawaslu, dan penegak hukum lainnya juga dilakukan untuk menindaklanjuti bila ada pelanggaran.

“Sekarang kami sedang tahap proses analisa. Apakah ini hanya pelanggaran pemilu atau pelanggaran pidana. Itu akan kami klasifikasikan,” ujar Kiagus.

Selain LTKM, PPATK ternyata juga menemukan adanya 1.006 Laporan Transaksi Keuangan Tunai terkait kontestasi pilkada sepanjang tahun 2017 hingga Maret 2018. Transaksi tunai tersebut mayoritas terkait dengan penyelenggaraan pemilu, partai politik, dan tim sukses.

Untuk mencegah agar tindak pidana pencucian uang dan politik uang terus terjadi, PPATK, menurut Kiagus, bersama Bawaslu sudah merevisi nota kesepahaman selama pilkada tahun 2018 dan pemilu tahun 2019.

Dalam MoU itu, PPATK terus melakukan validasi rekening dana kampanye yang disampaikan para kontestan pilkada serentak tahun 2018. PPATK juga menyampaikan daftar kontestan dan tim kampenye kepada Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk melapor kepada PPATK apabila terindikasi menerima sumbangan yang melampaui batas yang telah diatur dalam undang-undang.

“PPATK juga menyelenggarakan sosialisasi kepada PJK menyangkut area-area yang rawan penyalahgunaan rekening sebagai sarana politik uang berikut penyampaian modus dan tipologinya,” pungkas Kiagus.

Sumber: okezone.com | Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved