Jum'at, 29 Maret 2024
PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani 6 Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu
 
Daerah
Uji Ilmu Kebal, Pria Ini Tewas Oleh Temannya Sendiri

Daerah - - Selasa, 24/04/2018 - 21:31:04 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Hamsir Gailea (26) warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, sangat menyesal karena sudah menusuk teman kosnya sendiri hingga tewas.

Aksinya itu ternyata untuk menguji ilmu kebal milik korban bernama Sadikin Umasangadji (34).

Peristiwa terjadi (15/4) lalu. Saat itu Polsek Ngaliyan Semarang mendapatkan laporan adanya orang tewas di kos Jalan Untung Suropati, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang. Bersamaan dengan itu ada seorang pemuda menyerahkan diri di Polsek Semarang Barat.

Pemuda itu adalah Hamsir yang mengaku menusuk temanya sendiri. Ia mengira kosnya berada di wilayah hukum Polsek Semarang Barat.

"Pelaku tahunya kejadian masuk ke Polsek Semarang Barat. Kemudian kita tindak lanjuti," kata Kapolsek Ngaliyan, Kompol Donny Eko Listianto, saat gelar kasus di kantornya, Selasa (24/4/2018).

Dari pengakuan pelaku, saat kejadian ia diminta menusukkan pisau ke dada korban. Korban mengaku memiliki ilmu kebal dan yakin tidak akan terjadi apa-apa. Saat itu baik pelaku maupun korban dalam kondisi mabuk.

"Keduanya kondisi mabuk. Motifnya mencoba ilmu kanuragan. Pelaku menusukkan pisau sedalam 2,5 sentimeter ke dada korban," tandasnya.

Sementara itu Hamsir mengatakan, selain memintanya menusuk, korban juga sempat menyebut-nyebut marga keluarga Hamsir, sehingga ia sempat tersulut emosi karena dalam kondisi mabuk.

"Waktu aku mau masak mi di dapur, dia bilang 'umar ayo tikam aku, mempan tidak'. Dia juga bilang kalau aku benar Gailea maka berani menusuk dan pisau akan tembus. Akhirnya aku tusuk karena sudah menyebut marga," kata Hamsir.

Tidak ada perlawanan dari korban. Bahkan korban langsung berjalan ke kamar usai ditusuk. Setelah pelaku selesai makan, ia mengecek kondisi korban dan ternyata sudah tewas.

Atas penyesalanya, Hamsir menyerahkan diri ke kepolisian. Namun ia tetap harus menjalani proses hukum karena dijerat pasal 338 jo pasal 354 jo pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved