Jum'at, 26 April 2024
Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti | Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
 
Metropolis
Sidang Perdana Guggatan Pasar Plaza Sukaramai Ditunda Karena Wako tak Hadir, Pedagang Kecewa

Metropolis - - Rabu, 25/04/2018 - 14:30:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sidang perdana gugatan pedagang tergabung dalam Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S) Pekanbaru terhadap Pengelola Pasar Plaza Sukaramai ditunda.

Penundaan sidang ini karena Walikota atau yang mewakili Pemko  sebagai tergugat II tidak hadir pada sidang digelar di PN Pekanbaru, Rabu, (25/4/2018).

Ratusan pedagang dari SP3S memenuhi ruang sidang PN Pekanbaru 'mengawal'  sidang gugatan yang dilayangkan kepada PT Makmur Papan Permata (MPP) selaku pengelola Pasar Plaza Sukaramai sebagai tergugat I dan Walikota (Pemko Pekanbaru) tergugat II, dua pekan lalu.

Sidang yan dimulai sekitar 10.40 WIB dipimpin Hakim Ketua Martin Ginting itu tidak berlangsung lama. Begitu membuka sidang, kemudian menanyakan pihak tergugat II Walikota tidak hadir.

Sidang gugatan perdata kepada PT MPP dan Pemko Pekanbaru terkait kebijakan yang dinilai merugikan pedagang. Sedianya untuk proses mediasi antara pedagang dengan PT MPP sebagai pengelola Pasar Sukaramai. "Karena tergugat II tidak hadir, sidang sidang ditunda Rabu 2 Mei 2018 mendatanng," kata Martin Ginting.

Ia menambahkan, pihak pengadilan akan menyurati lagi Walikota Pekanbaru dengan peringatan. Jika Walikota tidak hadir, sidang upaya mediasi akan dilanjutkan. "Kita panggil sekali lagi Minggu depan. Diperintahkan juru sita melalui panitera pengganti memanggil tergugat dua Walikota Pekanbaru. Kalau tidak hadir maka sidang lanjut terus," sebutnya.

Hakim Martin Ginting menjelaskan kepada para pihak untuk terlebih dulu menjalani proses mediasi, jika jalan mediasi tidak menemukan hasil, maka proses hukum akan dilanjutkan. "Setelah lengkap para pihak kita beri waktu untuk musyawarah. Mudah-mudahan suara bapak-bapak bisa dijembatani," katanya.

Martin juga menyampaikan, dalam sidang ke depan nanti, pihak pedagang tidak mesti beramai-ramai ke pengadilan. Sebab, akan menggangu aktivitas berdagang. "Saya bukan melarang, silahkan, tapikan ini merugikan ibu-ibu dan bapak-bapak, percayakan saja ke kuasa hukumnya, "ujarnya.

Pihak pedagang sendiri didampingi Kuasa hukumnya, DR Riadi Asra Rahmat, SH, MH. Hadir pula Ketua SP3S H Al Asri Tanjung dan ratusan pedagang di PN Pekanbaru. Sedangkan dari pihak MPP dihadiri kuasa hukumnya Yusril Sabri, SH dan rekan.

Kecewa

Sementara itu, kuasa hukum SP3S, DR Riadi Asra Rahmat, SH, MH dan Ketua SP3S H Al Asri Tanjung usai sidang mengaku kecewa atas ditundanya sidang tersebut.

Riadi mengatakan, jika penggungat II tidak hadir juga, pihaknya akan melanjutkan proses hukum ini. "Kita kecewa, kita sudah luangkan waktu namun Walikota tidak hadir," kata Al Asri.

Wako Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Pedagang Pasar Plaza Sukaramai Ditunda

Ia menambahkan, inilah salah satu bukti kurangnya kepedulian pihak Pemko terhadap pedagang. Padahal kata Al Asri masih banyak sekali kejanggalan dalam proses pembangunan yang dirasa merugikan pedagang.

"Dari sisi syarat pembangunan fisik Plaza Sukaramai ini, seperti Amdal dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga masih dipertanyakan, sementara kini sudah dibangun, kabarnya dalam waktu dekat pedagang sudah ada yang akan pindah ke gedung baru," kata Al Asri.

Sementara itu, pihak Bagian Hukum Pemko Pekanbaru belum memberikan penjelasan atas ketidakhadirannya saat sidang perdana gugatan pedagang pasar Plaza Sukaramai ini. [chr]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved