Jum'at, 29 Maret 2024
Viral Tapir Masuk ke Wilayah Perumahan Family Residence, BBKSDA Riau Lakukan Pemantauan | PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres
 
Metropolis
Gugatan SP3S Jalani Mediasi, Masing-Masing Pihak akan Ajukan Klausul Perdamaian

Metropolis - - Rabu, 02/05/2018 - 16:30:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pasca sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, gugatan pedagang tergabung dalam Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S) Pekanbaru terhadap Pengelola Pasar Plaza Sukaramai, Pemko Pekanbaru dan salah satu ketua pedagang memasuki proses mediasi.

Dalam mediasi di PN Pekanbaru, Rabu (2/5/2018), masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat menjalani mediasi dimediotori pihak hakim di PN Pekanbaru.

Dari pihak SP3S (penggugat) dihadiri kuasa hukumnya Gusri Putra Dodi, SH, MH, dari tergugat I PT MP didampingi kuasa Hukum Yusril Sabri, SH, dari pihak tergugat II, Pemko Pekanbaru didampingi Kasubag Bantuan Hukum, Pemko Arisusma Indah, SH, MH, sedangkan dari kubu Ismed Bakri diwakili kuasa hukumnya pula.

Wako Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Pedagang Pasar Plaza Sukaramai Ditunda

Usai mediasi di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum SP3S (penggugat) Gusri Putra Dodi, SH, MH mengatakan, berdasarkan hasil mediasi dengan pihak tergugat yang dimediatori pihak PN Pekanbaru katanya, masing-masing pihak, diminta untuk mengajukan klausul perdamaian, yang nantinya akan dibawa ke pengadilan untuk mediasi selanjutnya tanggal 16 Mei mendatang. "Karena ini menempuh mediasi, maka kita sebagai penggunggat men jalani mediasi ini dulu," kata Gusri.

Namun Gusri dengan tegas mengatakan, jika nantinya tidak ada titik temu, artinya apa yang menjadi tuntutan SP3S 'dibelokkan' maka SP3S katanya akan melanjutkan proses hukum ke pokok perkara yang digugat.



Sebab kata Gusri, pada intinya pedagang ingin diberikan hak mereka, dalam harus dikembalikan hak-hak pedagang. Misalnya, sesuai konsep perjanjian semula, maka dalam pembangunan pasar pasca kebakaran sekarang ini tetap pada tempat semula, tidak diubah-ubah tenmpatnya, bahkan sama sekali ada yang hilang. 

"Dalam gugatan itu ada sejumlah poin yang dituntut. Maka kalau tidak terakomodir tuntatan, kita akan lanjutkan perkara hukumnya, untuk apa mediasi kalau tak terakomodir," katanya.

Pihaknya kata Gusri siap membuat klausul perdamaian tersebut. "Kita lihat saja nanti apa ending, jadi ini kita jalani dulu," pungkasnya.

Sementara itu, pada sidang untuk melanjutkan mediasi Rabu siang itu, terlihat puluhan pedagang hadir juga ke PN Pekanbaru. Pada rabu dua pekan lalu, sidang ditunda lantaran tegugat II dari pihak Pemko tidak hadi. Martin Ginting selaku Ketua Hakim saat itu menunda sidang pada hari ini Rabu 2 Mei 2018. [chr]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved