Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Hukrim
Polda Jabar Hentikan Kasus Penodaan Pancasila Habib Rizieq

Hukrim - - Jumat, 04/05/2018 - 16:09:10 WIB

SULUHRIAU- Polda Jabar menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila oleh Habib Rizieq Syihab. Tidak ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus itu.

Hal ini disampaikan oleh pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).

Sugito menyambangi Bareskrim untuk mengambil barang bukti berkas perkara Rizieq. Sugito menemui langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Rudolf Herry Nahak terkait barang bukti.

"Itu kan tersangkanya Habib Rizieq, jadi karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukan niat untuk berbuat jahat dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli itu tidak ditemukan itu sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3," ucap Sugito kepada wartawan.

Sugito mengatakan SP3 itu juga telah diterima pihaknya. SP3 dikeluarkan setelah pihaknya melakukan pengajuan untuk menghentikan perkara semasa kasus Rizieq dilimpahkan ke Kejati Jabar.

"Sudah SP3, sudah keluar SP. Tapi dari proses ini kan kami mengajukan (SP3) beberapa waktu yang lalu dan ini sekarang sudah keluar, makanya kami mengambil barang bukti yang terkait dengan kepemilikan tersangka," ucap dia.

Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi membenarkan adanya pertemuan Sugito dengan Herry Nahak. Daddy juga membenarkan kasus itu telah dihentikan. Namun Daddy tidak secara detail mengetahui alasan dan kapan SP3 itu dikeluarkan.

"Iya benar (dihentikan), saya juga nggak tahu kapan dihentikan karena saya masih baru menjabat," ucap Daddy.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved