Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Sosial Budaya
PTUN Tolak Gugatan HTI

Sosial Budaya - - Senin, 07/05/2018 - 20:17:44 WIB

SULUHRIAU- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

PTUN menganggap SK Kemenkum HAM tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan. Majelis hakim menanggap SK tersebut sah karena HTI terbukti melakukan upaya mendirikan negara khilafah.

Dengan demikian,  upaya HTI membatalkan SK pembubaran kandas di PTUN kandas.
"Menimbang bahwa karena penggugat sudah terbukti ingin mendirikan negara khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran," ucap Ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer Timur Baru, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Majelis hakim mengatakan perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya, aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme.

"Menurut majelis hakim, tindakan penggugat sudah bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila ketiga Persatuan Indonesia, yaitu rasa nasionalisme," ungkapnya.

Dengan semua bukti yang hadir di persidangan, majelis hakim menegaskan perjuangan HTI sebagai bentuk perlawanan dengan Pancasila. Oleh karena itu, SK pembubaran yang dikeluarkan pemerintah dinilai majelis hakim sudah tepat.

"Dengan uraian di atas, majelis hakim berkesimpulan HTI telah melakukan kegiatan mengembangkan penyebaran sistem pemerintah khilafah Islamiyah dan sudah salah sejak pembentukannya bukan sebagai parpol, tapi didaftarkan sebagai perkumpulan," ujarnya.

Sementara itu, atas putusan PTUN ini, Hizbut Tahrir Indonesia akan mengajukan permohonan banding terkait putusan PTUN atas SK Menkum HAM tentang pembubaran HTI.

"Karena tidak menerima, kami akan melalukan upaya hukum berikutnya, banding," kata mantan jubir HTI Ismail Yusanto seusai persidangan di PTUN, Jalan Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Mensesneg Pratikno menegaskan pemerintah siap menghadapi HTI jika mengajukan banding.

"Selalu siap," ujar Pratikno saat ditanya soal sikap pemerintah jika HTI ingin mengajukan banding di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (7/5/2018).

Pratikno mengatakan vonis yang dijatuhkan PTUN kepada HTI menguatkan landasan hukum pemerintah membubarkan HTI.

"Ya kalau posisi pemerintah kan sudah jelas, tinggal dibandinginlah. Posisi pemerintah kan sudah jelas dengan perppu tersebut, jadi kan sekarang menjadi lebih kuat lagi posisi legalnya kan," katanya.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved