Baliho Airlangga Hartanto Dinilai Langgar Aturan Pilkada
Metropolis - - Selasa, 08/05/2018 - 16:40:14 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Baliho Ketua Umum Partai Golkar Arilangga Hartanto yang tersebar di Pekanbaru dinilai melanggar aturan pilkada serentak 2018.
Maka, pengawas pemilu merekomendasikan kepada komisi pemilihan umum (KPU) untuk menurunkannya.
Pelanggaran itu karena diduga menguntungkan tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau Nomor Urut 4 Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno, karena baliho mencantumkan tulisan 'salam 4 jari'.
Hal itu dikatakan Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution. Dikatakan, Bawaslu Riau sudah menetapkan pemasangan baliho tersebut di seluruh wilayah Riau tersebut melanggar aturan pilkada,sehingga bawaslu meminta agar paslon Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno menurunkan APK tersebut.
Indra Khalid mengingat sudah ada rekomendasi Bawaslu, maka pihakya meminta agar baliho tersebut diturunkan secepatnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menegaskan, pihaknya telah merekomendasikan kepada KPU Riau agar memerintahkan paslon petahana nomor urut 4 segera menurunkan APK atau baliho yang memuat foto atau gambar ketua umum partai golkar airlangga hartanto yang bertuliskan "salam 4 jari" di seluruh wilayah Riau.
"APK atau Baliho tersebut melanggar pasal 70 ayat 1 dan 2 peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 yaitu partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU Riau, kabupaten dan kota," pungkasnya. [slt]