Diundangkan 8 Mei 2018, Riau Sah Miliki RTRW
Metropolis - - Jumat, 11/05/2018 - 16:02:14 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau telah diundangkan sejak tanggal 8 Mei 2018 lalu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan DPRD Riau.
Dengan demikian Provinsi Riau telah sah memiliki RTRW untuk mendukung rencana pembangunan dan investasi di Bumi Lancang Kuning ini.
"RTRW sudah kita undangankan dan Perdakan pada 8 Mei 2018, dan sah Riau sudah memiliki legalitas tata ruang," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, Jumat (11/5/2018).
Selanjutnya Pemprov Riau akan menyampaikan informasi tata ruang ini kepada masyarakat, dunia usaha dan pihak pemanfaat untuk program-program pembangunan di Riau.
"Kita harapan bagaimana RTRW ini bisa pedomani sebaik-baiknya," harap mantan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau ini.
Kemudian, Ahmad Hijazi juga mengingatkan kabupaten/kota terutama yang legalitas tata ruangnya sudah habis, agar dapat menjabarkannya ke dalam tata ruang wilayah kabupaten/kota masing-masing.
"Pada prinsipnya untuk bentuk-bentuk tentang persyaratan lokasi pembangunan di dalam RTRW, apakah itu PSN atau non PSN pada area-area tata ruang yang disebutkan di RTRW, ya silahkan di pedomani itu," pungkasnya. [mdi,ckl]