Diadukan Salah Seorang Warga,
KPP Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner Bawaslu dan KPU Riau
Metropolis - - Jumat, 18/05/2018 - 17:12:43 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau disidang dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
DKPP menggelar sidang atas dugaan pelanggaran kode etik ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Budiarti bersama tiga tim pemeriksa daerah, yakni Yulida Arianti dari tokoh masyarakat, Sri Rukmini dari KPU Riau serta Neil Antariksa dari Bawaslu Riau.
Usai sidang, Divisi Hukum KPU Riau, Nurhamin mengatakan, sidang mendengarkan pokok pengaduan dari Dendy Gustiawan sebagai pengadu, dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan Ketua KPU Riau Nurhamin.
Dendy menyampaikan pokok aduan yaitu langkah yang dilakukan KPU dan Bawaslu Riau tidak profesional sebagai lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu, karena kedua lembaga telah meloloskan salah satu pasangan calon yang memberikan hanya satu kartu keluarga (KK) sebagai kelengkapan administrasi.
Sedangkan argumentasi Rusidi Rusdan bahwa Bawaslu Riau sudah melaksanakan tugas dengan profesional dalam menindaklanjuti laporan dari pengadu dan hasilnya tidak ditemukan unsur pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana.
Sebelum sidang dinyatakan selesai, majelis hakim meminta pengadu dan teradu menyampaikan kesimpulan karena DKPP akan menyampaikan putusan yang rencananya dilakukan pada pekan depan. [slt]