Soal Pencalonan Syamsuar dan Firdaus, MA Tolak Kasasi Paslon Gubri No Urut 2
Metropolis - - Selasa, 22/05/2018 - 16:04:39 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau Lukman Edy-Hardianto terhadap KPU Riau.
Bahkan MA menguatkan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Perkara ini terkait gugatan yang diajukan tim hukum paslon nomor urut 2 mengenai pencalonan dua paslon pilgub Riau yakni Syamsuar-Edy Nasution dan Firdaus-Rusli Effendi.
Divisi Hukum KPU Riau Ilham Yasir menjelaskan, KPU Riau langsung ke MA meminta putusan tersebut, sebab MA sudah mengeluarkan putusan 17 Mei 2018.
Saat sidang di PTUN Medan, KPU juga sudah menyampaikan pelantikan aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Firdaus sebagai Walikota Pekanbaru dan Syamsuar sebagai Bupati Siak di Pemerintahannya masing-masing, memenuhi aturan perizinan, walaupun dilakukan sebelum ditetapkan sebagai calon gubernur Riau.
Putusan MA tersebut bersifal final dan mengikat maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan tim hukum paslon nomor urut 2 terkait pelantikan.
Bagi KPU hal tersebut menjadi dasar untuk memastikan proses pengadaan surat suara tidak terlambat.
Menurut Ilham, selaku pihak yang digugat, kpu dari awal sudah menegaskan tahapan pencalonan dan penetapan calon dilaksanakan sesuai prosedur. [slt]