Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Hukrim
Dari 3 Kurir, Polda Riau Sita 41 Kg Sabu dan 44 Butir Pil Ekstasi

Hukrim - - Kamis, 24/05/2018 - 14:12:57 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba menangkap tiga orang kurir narkotika. Dari tangan mereka diamankan barang bukti 41 kilogram sabu-sabu dan 44 butir pil ekstasi.

Ketiga tersangka adalah HC (34), MM (30) dan SL (44). Mereka ditangkap di tempat berbeda, yakni di Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Penangkapan pertama dilakukan pada SL, di Jalan Lintas Timur Km 923, Selensen, tepatnya di depan Mapolsek Kemuning Kabupaten Inhil pada 9 Mei 2018 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tangan SL diamankan 29 Kg sabu dan 20 butir pil ekstasi.

"Sabu-sabu dikemas dengan bungkusan teh Cina bertulisan Yushan. Ekstasi dikemas jadi empat bungkus, merek Omega warna hijau," ujar Kapolda Riau, Irjen Nandang, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hariono dan Kabid Humas, AKBP Sunarto, saat ekspos penangkapan, Kamis (24/5/2018).

SL merupakan warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Rencananya sabu-sabu dan pil ekstasi akan dikirim ke Jakarta. Pengiriman dilakukan dengan modus baru.

Dari pengembangan, petugas menangkap HC dan MM. Keduanya diamankan di kawasan Maredan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. "Diamankan pada 12 Mei sekitar pukul 07 00 WIB," kata Nandang.

Tersangka diamankan dengan barang bukti 12 Kg sabu dan 24 butir pil ekstasi. "Mereka hanya kurir. Satu dari Medan, satu Rumbai," ucap Nandang.

Untuk mengantarkan sabu-sabu itu, tersangka SL sudah tiga kali. Dua kali pengantaran berhasil dengan upah masing-masing Rp80 juta dan Rp160 juta. Sementara tersangka MM mendapat upah Rp30 juta dan MM Rp50 juta.

Dengan digagalkannya peredaran 41 Kg sabu dan 44 butir pil ekstasi berarti sudah menyelamatkan puluhan ribu jiwa. "Total batang bukti yang kita amankan, untuk sabu Rp41 miliar dan ekstasi Rp13,2 miliar," tutur Nandang.

Saat ini, Polda Riau masih mengembangkan kasus. "Kita masih melacak penerima barang di Jakarta,"pungkasnya. [slt,ckl]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved