Jum'at, 29 Maret 2024
PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani 6 Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu
 
Hukrim
RSJ Tampan Pekanbaru Tangani 1.262 Pasien Rehabilitasi Narkoba

Hukrim - - Kamis, 24/05/2018 - 14:21:14 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sejak diresmikan 2014 silam, Instalasi Rehabilitasi (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru, Riau sampai saat ini telah melayani pasien ketergantungan narkoba sebanyak 1.262 orang.

Angka itu terhitung sejak 2014 sampai 2018, yang terdiri dari 267 pasien intalisasi rehabilitas Napza (rawat inap), dan 995 pasien IPWL (rawat jalan).

Demikian disampaikan Dirut RSJ Tampan, Hasneli Juwita, Kamis (24/6/2018) di Pekanbaru. Dia mengatakan memang jumlah pasien rawat jalan lebih banyak, dibanding rawap inap.

Lebih rinci diterangkan Hasneli Juwita, untuk pasien rawat inap terhitung Oktober 2014 sampai April 2018 mencapai 267 orang. Dengan rincian 2014 hanya 9 orang, 2015 sebanyak 52 orang, 2016 sebanyak 92 orang, 2017 berjumlah 64 orang dan 2018 sampai April sebanyak 50 orang.

Sedangkan kunjungan untuk pasien rawat jalan atau IPWL terhitung Oktober 2014 sampai Mei 2018 berjumlah 995 orang. Dengan rincian, 2014 sebanyak 118 orang, 2015  sebanyak 220 orang, 2016 ada 309 orang, 2017 sebanyak 190 orang dan 2018 sampai Mei berjumlah 158 orang.

Disamping itu, Hasneli mengatakan pasien ketergantungan obat (Rehabilitasi Napza) saat ini melalui Program Wajib Lapor (PWL) biaya rehabilitasi pasien akan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Rehabilitasi Napza ini kita masih ada bantuan dari Kemenkes, melalui IPWL, pasiennya gak bayar sampai dengan batas yang ditentukan," kata Hazneli.

Karena itu, Hasneli mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengobati keluarganya yang mengalami ketergantungan obat untuk datang ke IPWL Napza.

"Bagi masyarakat bisa langsung datang saja ke IPWL Napza. Nanti disitu akan diassesment, akan dinyatakan apakah ini akan dirawat inap atau hanya berobat jalan, kalau dia harus di rawat inap maka akan di rehab," imbuhnya.

Menurut Hazneli, biasanya untuk rehabilitasi dalam kurun waktu tiga bulan, tanggungan biaya yang disediakan oleh Kemenkes masih mencukupi.

"Kalau terlalu banyak, mungkin dia masih makai obat di dalam, dan dia harus cek laboratorium yang banyak, kan menjadi kelebihan biaya. Mungkin itu yang akan kita kenakan biaya tambahan, tapi kalau dia normal, biasa tidak ada tambahan biaya atau gratis," tutupnya.

Sumber: cakaplah | Editor | Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved