Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Ekbis
KPK Larang Pejabat Negara Terima THR dari Korporasi

Ekbis - - Senin, 04/06/2018 - 18:18:40 WIB

SULUHRIAU- KPK kembali menyampaikan imbauan seperti tahun-tahun sebelumnya terkait pemberian apapun menjelang hari raya Idul Fitri bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri dari rekanan atau pengusaha.

Pemberian semacam itu dapat diduga sebagai bentuk gratifikasi. "Pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi tersebut," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).

Bentuk pemberian yang dilarang KPK mulai dari uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, atau bentuk lainnya dari rekanan atau pengusaha atau masyarakat. Namun apabila para penyelenggara negara atau pegawai negeri itu terpaksa menerima, maka wajib dilaporkan ke KPK.

"Apabila pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," kata Agus.

Selain itu, Agus juga mengharapkan pimpinan perusahaan atau korporasi juga tidak memberikan apapun pada pegawai negara atau penyelenggara negara. Gratifikasi, menurut Agus, dilarang bagi para pegawai negeri dan penyelenggara negara karena berimplikasi pada jabatannya.

Imbauan KPK itu ditembuskan ke Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, para menteri kabinet kerja, para kepala lembaga pemerintah nok kementerian, seluruh Pimpinan Komisi Negara, para gubernur, para bupati, para wali kota, para Ketua DPRD, Direksi BUMN dan BUMD, Ketua KADIN, hingga para ketua asosiasi atau gabungan perusahaan seluruh Indonesia.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved