Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Daerah
Hakim Bebaskan Anggota DPRD Terdakwa Politik Uang

Daerah - - Sabtu, 09/06/2018 - 17:48:18 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memvonis bebas anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan yang menjadi terdakwa tindak pidana politik uang.

Alasan bebasnya terdakwa kare awaktu perkara keduanya sudah kedaluwarsa atau melampaui limitasi waktu hingga dinyatakan gugur.

Putusan bebas dibacakan majelis hakim sutarno didampingi dua hakim anggota, Wimmi D Simarmata dan Mohd Rizky.

Putusan jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut keduanya 42 bulan kurungan penjara dan denda sebanyak Rp200 juta atau subsider 1 bulan kurungan.

Terhadap putusan tersebut, Ketua Bawaslu provisni Riau Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya mempertimbangkan menggugat majeli hakim.

Sebab putusan tersebut tidak adil bagi pengawas pemilu, apalagi JPU menuntut terdakwa karena diduga melakukan politik uang saat melakukan reses di desa parit kebumen kecamatan rupat, dimana terdakwa memberikan uang bersamaan dengan pemberian baju kaos berwarna biru bergambar nur azmi Hasyim dan calon gubernur riau Firdaus.

Rusidi Rusdan menyikapi putusan tersebut pihaknya kecewa dan pengawasan pemilu kada di provinsi Riau dinyatakan berduka. [slt]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved