Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Daerah
Tingkat Kehadiran ASN Bengkalis Pasca Cuti Lebaran 98 Persen

Daerah - - Kamis, 21/06/2018 - 14:20:22 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, pasca libur panjang Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 1439 Hijriyah tahun 2018, capai 98.03 persen.

Persentase kehadiran ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis diketahui, setelah absensi langsung, usai apel bersama di halaman Kantor Bupati Bengkalis, Kamis, 21 Juni 2018.

Tidak seperti biasanya, sebelum dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di kantor-kantor Perangkat Daerah (PD), terlebih dahulu seluruh ASN diabsensi di lapangan oleh tiga tim pemantau.  Dari hasil pemantauan absensi, sekitar dua persen ASN yang tidak hadir karena alasan sakit, cuti melahirkan dan tanpa alasan alias alpa.

Ada juga ASN tidak bisa hadir mengikuti apel bersama, karena harus menjalankan tugas di lapangan sebagai tim pemantau Lebaran Idul Fitri 2018. Mereka adalah seperti petugas dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Pemadam Kebakaran, BPBD dan petugas kesehatan. Mereka sampai kemarin, belum bisa menikmati libur Lebaran.

Terhadap petugas yang tidak bisa libur Lebaran karena harus menjalankan kewajiban, Sekretaris Daerah (Sekda) Bustami HY, memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya. “Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya,” ungkapnya. 

Dikatakan Bustami, absensi tingkat kehadiran ASN pasca libur Lebaran 2018, langsung dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi (PANRB) secara online.

Terkait dengan sanksi terhadap sekitar 2 persen ASN yang tidak hadir pada hari pertama masuk kantor pasca libur Lebaran 1439 H, Bustami menegaskan, akan dikenai sanksi sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Yang jelas, setelah ini pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) langsung menyurati Kepala Perangkat Daerah, untuk dilanjutkan ke ASN yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja,” ungkapnya. [las]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved