Masa Tenang, KPU Riau Minta Paslon Bersihkan APK
Metropolis - - Minggu, 24/06/2018 - 08:20:30 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- MUlai hari ini Minggu (24/6/2018) hingga Selasa 26 Juni 2018 masa tenang Pilkada.
Ketua KPU Riau Nurhamin meminta pihaknya pasangan calon untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK). Sebab, jika terjadi pelanggaran atas masa tenang bisa diproses bawaslu.
Selain ketentuan untuk kadidat, KPU juga membuat ketentuan untuk media, semacam imbauan agar ikut mendukung masa tenang pilkada yang ditujukan agar warga punya waktu untuk menentukan pilihan sebelum hari pencoblosan.
Seperti termuat dalam PKPU tentang pilkada serentak 2018 di 171 daerah, masa kampanye berakhir Sabtu 25 Juni 2018. Sebagai masa tenang pilkada yaitu masa sebelum hari pencoblosan Rabu 27 Juni 2018.
Ketua KPU Riau menyebutkan dalam peraturan kpu (PKPU) Nomor 2 tahun 2018 tentang tahapan, program, dan jadwal pilkada. istilah yang tertuang adalah masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye, yaitu tanggal 24-26 juni 2018.
Dalam pkpu nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye dalam pilkada, pasangan calon dilarang berkampanye di masa tenang dengan ketentuan pasal 51
(1) kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan pasangan calon peserta pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.
(2) masa tenang kampanye berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(3) pada masa tenang, pasangan calon dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. [slt]