Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Daerah
Irwandi Jadi Tersangka, Ruang Kerja Gubernur Aceh Disegel KPK

Daerah - - Kamis, 05/07/2018 - 11:10:52 WIB

SULUHRIAU- Ruang kerja Gubernur Aceh Irwandi Yusuf disegel KPK. Di pintu masuk, terdapat kertas yang bertuliskan larangan membuka ruangan.

Ruangan kerja gubernur yang terletak di lantai dua Kantor Gubernur Aceh ini disegel oleh pihak KPK. Ada dua kertas yang ditempel di pintu. Satu bertuliskan 'Dilarang Membuka Segel KPK!". Satu lagi kertas berlambang KPK yang dipasang agar pintu tidak dapat dibuka.

Selain ruangan gubernur, rungan kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang terletak di lantai atas juga ikut disegel KPK. Menurut informasi, kedua ruangan ini disegel pada Rabu (4/7) sore kemarin.

"Roda pemerintahan di Aceh terutama di rovinsi tidak ada yang ini (terganggu). Wagub (Nova Iriansyah), Sekda, asisten, dan para kepala SKPA tetap menjalankan tugas seperti biasa," kata Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh Rahmat kepada wartawan, Kamis (5/7/2018).

Gubernur Aceh Irwandi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (4/7) malam. Ia diduga menerima suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Selain Irwandi, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Hendri Yuzal (swasta) dan T Syaiful.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved