Sentra Gakkumdu Proses Dugaan Politik Uang di Inhu
Daerah - - Minggu, 08/07/2018 - 11:46:22 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengawas pemilu terus memproses kasus dugaan politik uang di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yaitu laporan dugaan pelanggaran pidana yang terjadi saat masa tenang usai kampanye pilkada gubernur dan wakil gubernur Riau 2018.
Anggota badan pengawas pemilu (bawaslu) Provinsi Riau Neil Antariksa mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Desa Sibabat, Kecamatan Siberida, Inhu Senin 25 Juni 2018.
Dalam laporan disebutkan, berdasarkan informasi awal 25 juni 2018 pukul 17.00 WIB pelapor menyaksikan ibu-ibu desa sibabat sedang berkumpul di depan rumah salah satu warga desa, lalu ibu-ibu menerima bingkisan berupa kain untuk bahan pakaian wanita dan satu lembar bahan kampanye dalam bentuk lembaran foto salah satu paslon dalam pilgubri 2018.
Pembagian bahan kain tersebut dilakukan satu orang sebagai tim kampanye pemenang paslon yang berinisial DS, setelah ditelusuri, akhirnya dugaan pelanggaran pidana tersebut diproses sentra Gakkumdu.
Neil menambahkan, Apabila terbukti, tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 187a ayat 1 yaitu 'setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar". [slt]