Banyak Masalah Zonasi PPDB Online, DPRD Hearing Disdik Riau
Metropolis - - Minggu, 08/07/2018 - 17:08:49 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Penerimaan siswa baru dengan menggunakan sistem zonasi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Pasalnya, apa yang tertuang dalam Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat, itu dalam aplikasinya tidak semudah dibayangkan.
Gagasan sistem ini mungkin, yang menjadi persoalan penerapannya, tidak sedikit orangtua mengeluh.
Ketua Komisi V DPRD Riau, Aherson akhir pekan ini mengatakan, pihak Komisi V DPRD Riau Senin (9/7/2018) akan menggelar hearing dengan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, terkait hal ini. Dewan ingin lebih jauh mengetahui persoalan sesungguhnya dan lebih dari itu, diharapkan ada solusi agar orangtua tidak susah mendaftarkan sekolah anaknya, baik itu SD, SMP, SMA/SMK.
Ia mencontohkan, jika orangtua dan anak punya kartu keluarga (KK) di Pekanbaru, bagaimana jika orangtua anak mau bersekolah di kampung halamannya, karena faktor-faktor lain.
Kemudian, bagaimana kalau sekolah ada di wilayah atau zonasi yang penduduk kurang, dan sebaliknya, ini akan terjadi ketidakmerataan penerimaan peserta didik. Ironisnya lagi, kalau calon-calon siswa itu nilainya bagus dan pintar-pintar, mereka ingin masuk sekolah negeri.
"Begitu pula misalnya, persoalan akan terjadi apabila orangtua berpindah ke kabupaten/kota lain dalam 1 provinsi atau di luar provinsi hanya karena tugas kerja. Sedangkan anak harus mendaftarkan diri di zonasi alamat kartu keluarga. Hal-hal seperti ini perlu ada solusi," kata politisi Demokrat ini.
Untuk itu melalui hearing nanti, akan disampaikan fakta-fakta di lapangan, sehingga ada solusi atau mungkin dibuat perkecualian untuk klausul-klausul tertentu. Misalnya, Sistem zonasi bisa 'diabaikan' apabila dipandang bisa merusak tujuan yang lebih besar dalam pertumbuhan anak.
Perlu juga memberikan dispensasi kepada anak-anak calon peserta didik yang bertempat tinggal berbeda dengan alamat asal, namun mengikuti orangtua.
"Dengan demikian, pengawasan anak oleh orangtua tetap terjaga, demi perlindungan kelangsungan hidup anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945,"katanya.
Penerapan sistem zonasi di Pekanbaru, dalam masa PPDB kemarin, ada beberapa sekolah didatangi orangtua siswa karena tidak puas dengan sistim ini. Ini salah satu bentuk terjadi kontroversi di lapangan. [prt]