Tarif Parkir Kawasan CFD Tetap Sesuai Perda
Metropolis - - Minggu, 08/07/2018 - 18:00:19 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Kendi Harahap mengatakan, kawasan di sekitar Car Free Day (CFD) sudah disiapkan untuk tempat parkir kendaraan pengunjung.
Sehingga parkir tersebut dinyatakan resmi dan harus dipungut retribusinya untuk menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Pekanbaru.
Sementara terkait tarif parkir, tidak ada perbendaan tarif parkir di kawasan CFD dengan tarif retribusi bagi di ruas jalan lainya. Yakni Rp 2000 untuk roda empat dan Rp 1000 untuk roda dua.
"Silahkan siapkan uang pas untuk memudahkan Jukir dan menghindari adanya pungutan diluar Perda," kata Kendi, Ahad (8/7/2018).
Kendi mengingatkan kepada Jukir agar tidak meminta pungutan uang parkir di luar ketentuan yang ada. Sebab jika terbukti Jukir melanggar aturan, pihaknya akan menindak tegas. (kmf,yas)