Kejari Bengkalis Setor Rp 5, 1 M Cash Hasil Pengusutan Kasus Korupsi
Daerah - - Kamis, 19/07/2018 - 19:39:40 WIB
SULUHRIAU, Bengkalis- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menyetor uang tunai sebesar Rp 5,1 miliar ke negara. Duit sebanyak itu diperoleh dari pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi dan kejahatan lingkungan hidup PT National Sago Prima (NSP).
Kepala Kejari Bengkalis, Heru Winoto didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Irawan langsung menyerahkan uang itu ke BRI Bengkalis. Uang tersebut akan disetor langsung ke kas daerah melalui Sekretaris Daerah Bengkalis, Bustami HY.
"Rencananya langsung diterima Sekretaris Daerah untuk disetorkan ke kas daerah," kata Heru, kepada wartawan, Kamis (19/7/2018).
Heru merinci uang sebesar Rp 1.165.000.000 sebagai barang bukti dari perkara dengan terdakwa Mantan Bupati Bengkalis, Herlyan Saleh. Herlyan terbukti bersalah dalam kasus korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis kepada PT. Bumi Laksmana Jaya (BLJ) yang bersumber dari APBD tahun 2012.
Sedangkan selebihnya Rp 4 miliar dari terpidana Erwin dalam dua kasus pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Erwin dihukum bersalah sesuai putusan kasasi nomor 2303 K/Pid.Sus.LH/2015 tanggal 1 Agustus 2016.
"Jadi dari pidana lingkungan totalnya Rp 4 miliar. Sehingga total uang yang kita setorkan ke negara sebesar Rp 5,1 miliar," ujar Heru. [has,dtc]