Jum'at, 29 Maret 2024
Viral Tapir Masuk ke Wilayah Perumahan Family Residence, BBKSDA Riau Lakukan Pemantauan | PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres
 
Daerah
Gawat!, Pengguna di Meranti tak Segan-segan Konsumsi Narkoba di Depan Umum

Daerah - - Jumat, 20/07/2018 - 17:53:52 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Kasus narkoba di Meranti luar biasa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti H. Yulian Norwis SE MM, mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memberantas peredaran Narkoba di Negeri Sagu.

"Mari kita jauhi Narkoba dan mari bersama-sama memberantas peredaran Narkoba," ujar Sekda  Meranti H. Yulian Norwis SE MM, saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti kasus Narkoba, dihalaman Kantor Kejari Meranti, Jum'at (20/7/2018).

Menurut Sekda, dalam memberantas peredaran Narkoba tidak hanya menjadi tugas penegak hukum tetapi butuh partisipasi semua lapisan masyarakat dilingkungannya masing masing yang dimulai dari tingkat terkecil RT/RW.

Jika tidak maka peredaran Narkoba yang semakin masif dan sistemik dinegeri Sagu mustahil diberantas.

Dari laporan yang disampaikan Kapolres Meranti AKBP. La Ode Proyek, kasus kejahatan dominan di Meranti adalah Narkoba, bahkan andai ditemukan kasus kejahatan lain dapat dipastikan dipicu akibat penggunaan Narkoba.

"Saat ini ada 34 orang tahanan Polres adalah akibat dari Narkoba meski ada kejahatan lain itu hanya biasnya saja,"Jelas Kapolres.

Sangking luar biasanya kasus penggunaan Narkoba di Meranti, pengguna Narkoba tak segan mengkonsumsi Narkoba di depan umum bahkan, berpasang pasangan, seperti yang terjadi dalam kasus penangkapan kasus Narkoba baru baru ini.

"saya anggap ini sudah luar biasa bahkan pesta narkoba dimuka umumpun berani, Seperti yang baru baru ini terjadi penggunaan narkoba didepan umum dan berpasang pasangan," ujarnya lagi.

Dan untuk peredaran sendiri, para bandar Narkoba sudah punya siasat baru yakni dengan melibatkan anak dibawah umur sebagai kurir Narkoba, agar tidak dapat dijerat hukum.

"Dari kasus yang kami tangani beberapa orang masih usia belia, 14 tahun, dan ketika ditanya mengaku baru masuk SMP," aku Kapolres.

Senada dengan Sekda Meranti, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk sama sama mengawasi keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya, jika menemukan kasus atau sesuatu yang mencurigakan diharapkan segera melapor kepihak berwajib atau Polres Meranti agar dapat diselidiki dan ditindak.

"Bahaya Narkoba jangankan mengkonsumsi atau mengedarkan, mengetahui Narkoba ada disekitar kita tapi tidak melaporkan dapat dikenakan tindak pidana, jadi mari kita berantas peredaran Narkoba jika dalam prakteknya ditemukan silahkan lapor," ujar Kapolres lagi.

Pada kesempatan itu, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat yang diantara anggota keluarganya kecanduan Narkoba untuk segera melakukan rehap atau pengobatan karena jika tidak hampir dipastikan bisa Over Dosis dan mati.

"Kalau tidak bertobat atau kami tangkap maka bisa dipastikan lambat laun pengguna akan mati, kalau tidak Over Dosis.... HIV, jika ada keluarga yang terlanjur Narkoba segera obati, jika tidak bisa mati," jelasnya.

Ditambahkan Sekda Meranti H. Yulian Norwis, upaya yang dilakukan Pemda untuk memberantas peredaran Narkoba hanya bersifat preventif dengan menggelar sosialisasi dan seminar bahaya Narkoba disekolah sekolah tingkat SMU sederajat. Diharapkan melalui upaya itu generasi muda paham dan mengerti bahaya Narkoba dan menjauhinya.

"Jika ingin merubah dunia awali dengan memperbaiki diri sendiri jika merubah diri sendiri saja tidak bisa mustahil kita bisa merubah dunia," ucap Sekda.

Sekedar informasi, pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Meranti Budi Raharjo SH MH bersama Sekretaris Daerah H. Yulian Norwis, Kapolres Meranti La Ode Proyek, Ka. Lapas Selatpanjang, dan Perwakilan Dinas Kesehatan Meranti berkesempatan melakukan pemusnahan Barang Bukti Kasus Narkoba selama 8 bulan terakhir yakni 7 kasus dari 22 perkara yang ditangani Polres Meranti dan Kejari Meranti. Barang bukti rampasan negara adalah berupa 47 butir pil ekstasi atau seberat 17.7 Gram. [raf]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved