KPU Terima Daftar Eks Napi Korupsi Dari KPK
Sosial Budaya - - Kamis, 26/07/2018 - 17:11:46 WIB
SULUHRIAU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta daftar eks napi korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPU mengatakan saat ini telah menerima daftar yang diserahkan KPK.
"Sudah diterima (daftar eks napi korupsi dari KPK)," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).
Ia mengatakan KPK tidak hanya menyerahkan daftar nama, namun juga salinan putusan hukum. Menurutnya data yang disampaikan merupakan data yang telah dimiliki KPK dari kasus yang telah ditangani hingga sedang ditangani.
"Ada putusan nomornya saya kira KPK tidak akan menyerahkan nama saja tanpa dasar putusan," kata Hasyim
"Iya yang diserahkan data KPK (dari awal berdiri hingga sekarang) dan yang sedang ditangani KPK," sambungnya.
Hasyim mengatakan tidak menutup kemungkinan ada data bacaleg eks napi korupsi yang belum diketahui KPU namun telah terdaftar dalam data KPK. Namun ia mengtakan belum dapat memastikan lebih lanjut.
"Kemungkinan ada ya tapikan aku belum bisa pastiin," tutur Hasyim.
Hasyim mengatakan daftar ini didapatkan KPU setelah proes verifikasi administrasi selesai dilakukan. "Sudah beberapa hari yang lalu setelah diserahkan ke partai," kata Hasyim.
Sebelumnya, KPU telah mengembalikan berkas pendaftaran lima eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bacalon anggora DPR RI. Kelima orang itu berasal dari empat daerah pemilihan (Dapil) Aceh II, Bangka Belitong, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Tengah VI.
Sumber: detik.com |Editor: Jandri