Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Hukrim
Korban Perkosaan Malah Dipenjara, Pengadilan RI Gegerkan Dunia

Hukrim - - Rabu, 01/08/2018 - 09:21:49 WIB

SULUHRIAU- Muara Bulian - Korban perkosaan yang masih usia anak-anak dipenjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi. Putusan itu membuat geger dunia.

Hal itu terlihat dari berbagai media luar negeri yang menurunkan berita kasus di atas.

Seperti media paling berpengaruh di Inggris, The Guardian, menulis dengan judul 'Indonesia girl jailed for abortion after being raped by brother'. Sedangkan Daily Mail menulis 'Indonesian girl, 15, who was raped by her brother is jailed for having an abortion'.

Adapun media AS, Washington Post menulis kasus itu dengan judul 'Indonesian teen raped by her brother jailed for abortion'. Media AS lainnya, New York Times juga menurunkan berita tersebut. Adapun media paling berpengaruh di Singapura, The Straits Times, juga menurunkan berita dengan judul serupa.

Kasus bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun.

Dalam kasus itu, tiga orang jadi tersangka, yaitu:

1. Ibu, saat ini sedang diproses di kepolisian.
2. Anak laki-laki, dihukum penjara karena memperkosa adiknya.
3. Anak perempuan, dihukum penjara karena menggugurkan janin hasil perkosaan.
Baca juga: 7 Ribuan Orang Tanda Tangani Petisi Tolak Korban Perkosaan Dibui

Pada 19 Juli 2018, PN Muara Bulian menjatuhkan hukuman:

1. Kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja.
2. Adik dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan.

Si ibu masih diproses di kepolisian.


Sumber: detik.com |Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved