Pemko Terbitkan SE Ketentuan Pembangunan Ruko di Soekarno-Hatta
Metropolis - - Selasa, 07/08/2018 - 08:04:16 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait ketentuan pembangunan rumah toko (Ruko) di sepanjang Jalan-Soekarno Hatta.
SE ini dikeluarkan dengan tujuan menata kawasan agar lebih bagus kedepannya.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil Selasa, (7/8/2018).
"Pak wali menginstruksikan membuat surat edaran. Untuk sepanjang Jalan Soekarno Hatta, tepatnya yang berada dipinggir ruas jalan, tidak lagi dibenarkan membangunan ruko berjejer, yang dibolehkan adalah bangunan tunggal. Karena kawasan bisnis, dimana nanti kedepannya kita punya semacam blok-blok. Dimana banguna itu tidak lagi berjejer bangunan-bangunan ruko, tetapi terpisah," terang Jamil.
Muhammad Jamil kembali menegaskan, tujuan penataan dilakukan semata-mata agar kawasan lebih indah.
Dijelaskan, bangunan terpisah ini nantinya bagaimana penataan bangunan yang ada disepanjang Jalan Soekarno Hatta itu bisa bagus. Surat edaran berfungsi untuk mengingatkan pemberi izin dan juga kepada Tataruang Kota Pekanbaru yang berada di PUPR, mengingatkan pengembang untuk bisa menyesuaikan bangunan yang ada disepanjang Jalan Soekarno Hatta.
Saat ditanya kapan kebijakan yang diambil akan diterapkan, dijawab Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.
"Hari ini akan disampaikan ke pak wali. Kalau sudah oke, besok sudah bisa kita sosialisasikan kepada masyarakat. Mungkin sudah bisa langsung diberlakukan. Begitu ada izin masuk, akan kita tetapkan, bahwa ini tidak boleh lagi berbentuk ruko, tetapi terpisah menjadi bangunan tunggal. Untuk persyaratan (IMB,red) tetap," pungkasnya. [kmf, yas]