Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Metropolis
Pemko Terbitkan SE Ketentuan Pembangunan Ruko di Soekarno-Hatta

Metropolis - - Selasa, 07/08/2018 - 08:04:16 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait ketentuan pembangunan rumah toko (Ruko) di sepanjang Jalan-Soekarno Hatta.

SE ini dikeluarkan dengan tujuan menata kawasan agar lebih bagus kedepannya.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil Selasa, (7/8/2018).

"Pak wali menginstruksikan membuat surat edaran. Untuk sepanjang Jalan Soekarno Hatta, tepatnya yang berada dipinggir ruas jalan, tidak lagi dibenarkan membangunan ruko berjejer, yang dibolehkan adalah bangunan tunggal. Karena kawasan bisnis, dimana nanti kedepannya kita punya semacam blok-blok. Dimana banguna itu tidak lagi berjejer bangunan-bangunan ruko, tetapi terpisah," terang Jamil.

Muhammad Jamil kembali menegaskan, tujuan penataan dilakukan semata-mata agar kawasan lebih indah.

Dijelaskan, bangunan terpisah ini nantinya bagaimana penataan bangunan yang ada disepanjang Jalan Soekarno Hatta itu bisa bagus. Surat edaran berfungsi untuk mengingatkan pemberi izin dan juga kepada Tataruang Kota Pekanbaru yang berada di PUPR, mengingatkan pengembang untuk bisa menyesuaikan bangunan yang ada disepanjang Jalan Soekarno Hatta.

Saat ditanya kapan kebijakan yang diambil akan diterapkan, dijawab Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.

"Hari ini akan disampaikan ke pak wali. Kalau sudah oke, besok sudah bisa kita sosialisasikan kepada masyarakat. Mungkin sudah bisa langsung diberlakukan. Begitu ada izin masuk, akan kita tetapkan, bahwa ini tidak boleh lagi berbentuk ruko, tetapi terpisah menjadi bangunan tunggal. Untuk persyaratan (IMB,red) tetap," pungkasnya. [kmf, yas]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved