Dua ASN Dishub Pekanbaru akan Disanksi
Metropolis - - Selasa, 14/08/2018 - 17:27:32 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru teracam diberikan sanksi.
Pasalnya, ASN yang bernama Zulkarnain dan Suasandra, menolak jabatan.
Zul dilantik dari jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dan Susandra, mengundurkan diri jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Parkir Dinas Perhubungan.
Sekko Pekanbaru HM Noer MBS, 'geram' sikap ASN itu. "Seseorang yang sudah menolak jabatan, tidak akan diberikan jabatan lagi. Itu salah satu sanksi yang akan diberikan kepada dua ASN di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru," kata M Noer, Selasa (14/8/2018).
M Noer menyebut, sampai saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari Plt Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Kendi Harahap, terkait dengan mundurnya dua ASN tersebut pasca diberikan amanah Walikota Pekanbaru, Firdaus.
"Kita masih menunggu laporan dari Kepala Dinas-nya. Dulu itu membuat polanya seperti apa. Dan apa dasarnya mereka mengundurkan diri dan menolak jabatan tersebut," tukasnya. [kmf, yas]