Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Metropolis
Diparbud Pekanbaru akan Usulkan Revisi Perda Hiburan Umum

Metropolis - - Kamis, 16/08/2018 - 18:26:21 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pekanbru akan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002, tentang hiburan umum.

Salah satu poin yang akan direvisi adalah terkait jam operasional tempat hiburan umum .

"Kami melihat memang untuk jam operasional yang tertera di Perda itu sudah tidak cocok lagi, maka kita akan usulkan itu untuk direvisi," kata Plt Kadisparbud Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, Kamis (16/8/2018).

Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002 dijelaskan jam operasional usaha hiburan hanya dibolehkan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 Wib. Sedangkan informasinya, dalam peraktek jam operasional melebihi ketentuan tersebut. "Sama-sama kita lihat lah, untuk hiburan malam jam segitu mereka baru mulai beroperasi," katanya. [yas, kmf]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved