Diparbud Pekanbaru akan Usulkan Revisi Perda Hiburan Umum
Metropolis - - Kamis, 16/08/2018 - 18:26:21 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pekanbru akan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002, tentang hiburan umum.
Salah satu poin yang akan direvisi adalah terkait jam operasional tempat hiburan umum .
"Kami melihat memang untuk jam operasional yang tertera di Perda itu sudah tidak cocok lagi, maka kita akan usulkan itu untuk direvisi," kata Plt Kadisparbud Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, Kamis (16/8/2018).
Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002 dijelaskan jam operasional usaha hiburan hanya dibolehkan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 Wib. Sedangkan informasinya, dalam peraktek jam operasional melebihi ketentuan tersebut. "Sama-sama kita lihat lah, untuk hiburan malam jam segitu mereka baru mulai beroperasi," katanya. [yas, kmf]