Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Hukrim
Gadis 11 Tahun Kemudian Dibunuh dan Diperkosa Tetangganya, Ini Peristiwanya

Hukrim - - Jumat, 17/08/2018 - 16:52:58 WIB

SULUHRIAU- Tindakan yang dilakukan Rosat (48), sungguh sadis. Demi ingin memerkosa bocah tetangganya, ia harus membunuhnya terlebih dahulu.


Pembunuhan disertai pemerkosaan yang dilakukan Rosat ini berhasil diungkap jajaran Polres Mojokerto Kota sebulan lebih setelah kejadian pada 13 Juli 2018.

Rosat ditangkap polisi di Kramat, Kecamatan Senin, Jakarta pada 15 Agustus kemarin. Tersangka juga sempat melarikan diri di beberapa kota sebelum akhirnya ditangkap dan dihadiahi timah panas.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany mengungkapkan, setelah menemukan jenazah korban Elsa Marsiah (11) terapung di aliran Sungai Brantas, Lingkungan Cakarayam, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil visum, diketahui korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SD ini adalah korban pembunuhan.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, tersangka mengarah kepada Rosat, tetangga korban yang tinggal di lingkungan Balongcangkring, Kelurahan Mentikan. Terlebih pasca kejadian, tersangka diketahui tak berada di rumahnya dan melarikan diri. "Sebelumnya, tersangka inilah yang membuat isu jika korban tenggelam di sungai. Ini alibinya kepada masyarakat sekitar," terang Sigit dilansir okezone.com, Jumat (17/8/2018).

Terungkap, tersangka terlebih dahulu membunuh korban sebelum melakukan pemerkosaan. Setelah berhasil menyalurkan hasrat seksualnya di rumah Nur Ali, tetangganya, tersangka lalu membuang jenazah korban di sungai. Menurut Sigit, tersangka juga sempat menghilangkan barang bukti. "Tersangka sempat menjemur kasur dan membakar spreinya untuk menyembunyikan aksinya. Kejadian pukul 16.15 WIB, dan tersangka membuang korban pukul 21.00 WIB malam harinya," tambahnya.

Dari pengakuan tersangka, diketahui jika korban sudah dalam kondisi tak bernyawa saat diperkosa. Tersangka sempat menendang dan mencekik korbannya hingga tak bergerak. "Setelah diketahui tak bergerak, korban lalu disetubuhi. Itu (persetubuhan) dilakukan sekali oleh tersangka," tutur Sigit.

Diketahui pula, tersangka nekat membunuh korbannya lantaran adanya perlawanan saat hendak diajak bersetubuh. Tersangka menendang bagian dada korban hingga terbentur tembok. Tak cukup sampai di situ, tersangka juga mencekik leher korban hingga meninggal dunia. "Saat kejadian, di rumah Nur Ali hanya ada korban dan tersangka. Anak pemilik rumah diminta keluar membeli rokok," bebernya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tajun penjara dan denda Rp3 miliar. "Kami jerat dengan pasal berlapis agar menimbulkan efek jera. Jangan sampai ada lagi pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur lagi," tuturnya.

Pengakuan Rosat, awalnya ia tak berniat membunuh Elsa Marsiah. Pembunuhan itu dilakukan saat korban menolak diajak bersetubuh dan sempat berteriak saat diseret ke kamar. Pembunuhan disertai pemerkosaan ini dilakukan tersangka di rumah Nur Ali, tempat tersangka tinggal beberapa tahun ini.

Tindakan asusila ini telah direncakan pelaku. Beberapa hari sebelumnya, tersangka melihat korbannya buang air besar. Dari situ, ia memiliki hasrat untuk menyetubuhi tetangganya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD tersebut. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan jurus tipu. "Dia (korban) saya panggil ke dalam rumah. Dia saya minta membeli rujak," tutur Rosat.

Namun, saat korban menghampiri, Rosat langsung menyeretnya ke kamar untuk melakukan persetubuhan. Korban pun sempat melakukan perlawanan hingga Rosat nekat melakukan tindakan kekerasan. Bagian dada korban ditendang hingga tubuhnya membentur tembok. "Sebelumnya, ada anak Nur Ali di rumah. Dia saya suruh beli rokok sebelum korban datang," ungkap Rosat.

Tak cukup menendang saja, Rosat juga sempat mencekik leher korbannya hingga tak bergerak. Diduga, akibat cekikan inilah korban yang merupakan warga Lingkungan Balongcangkring, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto itu mengembuskan napas terakhir. Mengetahui korban tak lagi melawan, pelaku lantas melanjutkan aksinya.

Gunakan Lotion

Rosat mengaku kesulitan saat hendak menyetubuhi korbannya. Bahkan, ia sempat mengambil lotion untuk memudahkan penetrasinya. Setelah menuntaskan hasrat seksualnya, pria yang sebelumnya memiliki beberapa istri di beberapa kota itu lantas membuang korbannya ke aliran Sungai Brantas yang melintas di kampung itu. Pelaku juga membakar sprei kasur yang digunakan untuk memerkosa korban.

Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini juga mengaku panik saat melihat korban meninggal dunia. Namun karena tak ingin tindakannya diketahui, Rosat memilih membuangnya ke sungai dan beralibi kepada masyarakat sekitar bahwa korban terjebur ke sungai hingga tewas. "Saya sudah lama tidak bersetubuh," pungkasnya.

Sumber: okezone.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved