Kamis, 02 Mei 2024
Buruh Sampaikan Tingginya Harga Bahan Pokok Pemprov Riau: Aspirasi Kita Sampaikan hingga ke Pusat | Apel Pengamanan Gebyar BBI BBW dan Lancang Kuning Carnival, 1.525 Personel Gabungan Diturunkan | Empat Tersangka Kasus Senpi Ilegal Diringkus Polda Riau, 2 Calo dan 2 Pemilik | Terjadi Longsor di Kecamatan Tanah Merah Inhil, Banyak Rumah Warga Rusak | Puskesmas Rawat Inap Tenayan Raya Gelar Loka Karya Mini 2024 | Workshop Nasional SEVIMA dan Kemenag RI Dorong Peningkatan Kualitas Kampus Islam Swasta
 
Metropolis
Buntut SE Ketua RT/RW Nyaleg Harus Mundur,
Forum RT/RW Pekanbaru Temui Sekko untuk Klarifikasi

Metropolis - - Senin, 27/08/2018 - 19:52:49 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Keluarnya SE terkait permintaan mundur Ketua RT/RW mundur dari jabatan atas pencalegkan, mendapat respon dari Forum Ketua RW/RT se Pekanbaru.

Senin (27/8/2018) Forum Rukun Tentangga dan Rukun Warga se- Kota Pekanbaru datang ke kantor Walikota untuk bertemu dengan Sekko Pekanbaru, HM Noer,MBS.

Ketua Forum RT/RW Pekanbaru Bambang Ermanto mengatakan, mereka datang untuk meminta klarifikasi terkait keluarnya SE yang ditandatangani Sekko HM Noer.

"SE yang dikeluarkan per tanggal 21 Agustus 2018 itu sudah terlanjur viral dan menimbulkan beragam persepsi, makanya hari ini kami datang ke kantor walikota guna meminta klarifikasi secara lansgung oleh Sekko, karena beliau yang menandatangi surat tersebut," ungkapnya kepada media.

Namun dari hasil pertemuan tersebut belum ada keputusan yang bepihak kepada pihak RT/RW.

Bambang meminta RT/RW bersabar sampai ada keputusan atau evaluasi dari aturan yang mengharuskan RT/RW mundur dari jabatan jika maju di Pileg.

"Kita minta keputusannya dikeluarkan secepat mungkin, karena tadi belum ada keputusan makanya kami minta rekan-rekan bersabar sampai ada tindaklanjut dari sekko seperti apa terkait aturan yang sudah ditandatangani beliau tersebut,"

Disamping itu, Bambang juga mempertanyakan kebijakan dikeluarkannya aturan tersebut di Pekanbaru. Pasalnya, untuk Provinsi Riau baru  Pekanbaru yang mengeluarkan aturan tersebut.

"Ada dua provinsi yakni Batam dan Kalimantan,  sementara untuk Riau baru Kota Pekanbaru, ini juga menjadi pertanyaan kita juga kenapa Pekanbaru saja, harus diperjelaskan juga ada apa, kalau memang diterapkan oleh setiap daerah kabupatan kota yang ada kita terima inikan tidak, kita tunggu saja tindaklanjutnya seperti apa," pungkasnya. [slt]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved