Jum'at, 29 Maret 2024
Viral Tapir Masuk ke Wilayah Perumahan Family Residence, BBKSDA Riau Lakukan Pemantauan | PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres
 
Sosial Budaya
Jor-joran Bela Jokowi, Ombudsman RI Minta Ngabalin Cuti

Sosial Budaya - - Jumat, 31/08/2018 - 19:44:01 WIB

SULUHRIAU- Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Laode Ida mengatakan, Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kepala Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin sebaiknya cuti dari jabatannya apabila mendukung pasangan calon Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

Apalagi bila dia sampai masuk ke dalam tim sukses.

Menurutnya, tanpa cuti sangat tak pantas karena Ngabalin adalah penyelenggara negara dan ditakutkan akan membuat maladministrasi pelayanan publik.

Ngabalin sendiri kata La Ode sudah kerap menunjukkan keberpihakan pada satu pasangan calon Presiden-Wakil Presiden saja.

"Secara khusus, pak Ngabalin sudah jadi Komisaris kemudian dia dapat KSP. Itu tak boleh dia tampil secara frontal menunjukkan keberpihakannya pada satu pasangan calon Presiden," ujar La Ode Ida di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 30 Agustus 2018.

Menurutnya, penyelenggara negara sebagai pelayan publik dinilai haruslah netral. Bukan hanya Ngabalin, dia pun meminta semua penyelenggara negara yang mendukung paslon lain selain Jokowi yakni yang mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pun diminta untuk mengajukan cuti.

"Ini teman saya. Ketika dia ngomong secara frontal keberpihakan yang begitu tegas untuk itu enggak boleh. Pelayan publik tidak boleh merangkap jabatan, juga berpihak. Pelayan publik mereka yang memperoleh uang dari negara dalam menjakankan tugasnya. Enggak boleh berpihak, yang dia makan uang rakyat. Jadi sadarkanlah mereka untuk kembali ke jalan yang benar," katanya.

Maka dari itu pihaknya mengingatkan Komisi Pemilihan Umum agar sebelum mengesahkan susunan tim sukses kedua paslon untuk bisa mengecek apakah ada di antara mereka yang merupakan penyelenggara negara atau tidak.

Jika ada dan ternyata tetap disahkan maka Ombudsman RI akan menemui KPU untuk meminta pertanggungjawaban.

Sumber: viva.co.id | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved