Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Daerah
Di Inhu Dua Bacaleg Napi Korupsi Diloloskan Bawaslu, Siapa Dia?

Daerah - - Jumat, 07/09/2018 - 13:39:20 WIB

SULUHRIAU, Inhu- Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meloloskan dua mantan terpidana korupsi.

Bacaleg tersebut yakni dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Yuridis dan R Zulhindra.

Padahal sebelumnya KPU inhu mencoret dari daftar calon sementara (DCS) karena terbukti merupakan mantan terpidana korupsi.

Melalui persidangan atas laporan dari PKPI, Bawaslu Inhu memutuskan agar dua caleg kembali dimasukkan KPU Inhu ke DCS dan keputusan tersebut harus dilaksanakan KPU Inhu selambatnya 3 hari setelah keputusan tersebut ditetapkan.

Saat dikonfirmasi rekomendasi Bawaslu Inhu tersebut, Ketua KPU Riau Nurhamin mengatakan, KPU Riau menolak rekomendasi Bawaslu Inhu tersebut karena KPU akan tetap melaksanakan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pelarangan mantan terpidana korupsi sebagai caleg.

Selain itu, KPU Riau juga menyatakan akan mengkaji keputusan Bawaslu Inhu terkait keputusan tersebut.

Nurhamin menambahkan, KPU Riau patuh dengan PKPU Nomor 20 tahun 2018, sehingga tidak serta merta melaksanakan rekomendasi bawaslu tetapi mengkaji keputusan bawaslu terlebih dahulu. [slt]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved