Rabu, 24 April 2024
KPU Atur Jumlah Pemilih Maksimal 600 Orang per TPS di Pilkada 2024 | Bawaslu Dumai Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan | Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Jadwalnya | Membanggakan, Aurellie Anak Asal Pekanbaru Harumkan Indonesia di Kompetisi Sanremo Junior di Italy | Dihadiri Kapolda, Ketua PWI Pusat Buka Pelaksanaan UKW PWI Riau di Pekanbaru | KPU Kota Pekanbaru Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada Tahun 2024
 
Ekbis
Deodoran sampai Mobil Jenazah Kena Pajak Impor, Ini Daftarnya

Ekbis - - Jumat, 07/09/2018 - 15:24:45 WIB

SULUHRIAU- Pemerintah memutuskan untuk menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terkait impor terhadap 1.147 komoditas. Langkah itu diambil untuk menyeimbangkan neraca pembayaran Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Dalam PMK ini juga dicantumkan sebanyak 1.147 barang impor yang dinaikkan pajaknya, mulai dari parfum, lotion, deodoran, dan kosmetik lainnya dengan pemungutan PPh 10%. Barang-barang ini dikenai pajak impor 10% karena dianggap bisa diproduksi di dalam negeri.

Daun pintu, kipas, ubin lantai dan ubin dinding hingga karpet kendaraan bermotor juga dikenakan PPh 10%. Pakaian dan perlengkapan olahraga, pakaian biasa, hingga sejumlah jenis sepatu juga dikenakan tarif 10%.

Selain itu, jenis batuan seperti marmer, granit, calcareous, porselen, hingga kristal dan logam mulia juga tidak lepas dari pengenaan PPh 10%.

Untuk kategori barang elektronik, mesin, laptop, alat pangkas rambut, microwave, dispenser, dan ponsel juga dikenakan PPh 10%.

Untuk kendaraan, gokar, sedan, ambulan, mobil jenazah, karavan, hingga sepeda motor juga tak lepas dari pengenaan PPh 10%. Mobil dengan kapasitas hingga 3.000 CC juga dikenakan tarif.

Sumber: detiFinance | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved