Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Hukrim
Jajaran Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi Lintas Provinsi

Hukrim - - Kamis, 13/09/2018 - 16:37:06 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi yang diduga dikendalikan oleh warga Palembang.

Dua kurirnya yang tertangkap kedapatan membawa seribu lebih pil ekstasi. Dalam opearasi ini, polisi juga meringkus dua orang kurir, M Syaiful alias Mamang (45) dan Padri Illahi alias Ari (26) beserta barang bukti 1.256 butir pil ekstasi, 50 butir pil Happy Five, satu timbangan digital merk CHQ HWH dan 9 paket sabu-sabu.

Menurut Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi, kedua tersangka tertangkap oleh petugas saat berboncengan mengendari sepeda motor sambil membawa ribuan ekstasi tersebut di Jalan Lintas Timur, Km 22, Kecamatan Tenayan Raya pada Selasa (4/9/2018) siang lalu.

Rencananya, barang haram itu sendiri hendak diantarkan oleh tersangka ke seorang pemesan yang berada di Palembang, Sumsel.

"Dari hasil pemeriksaan tim (Unit Reskrim Polsek Senapelan), kedua tersangka mengaku sebagai kurir. Tersangka M Syaiful memperoleh barang haram tersebut dari tersangka Padri alias Ari. Sedangkan tersangka Ari mendapatkan barang (narkoba) itu dari Da (DPO). Da inilah yang kemudian menyuruh tersangka Ari untuk mengantarkan ekstasi itu kepada tersangka M Syaiful. Semua narkoba tersebut adalah pesanan dari teman mereka inisial Gu (DPO) yang berada di Palembang," ujarnya didampingi Kapolsek Senapelan, Kompol Agung Triadi saat memimpin ekspose tersangka dan barang bukti, Kamis ( 13/9/2018).

Mantan Kapolres Kampar ini menjelaskan, untuk mengelabui petugas, kedua tersangka juga menyimpan narkoba tersebut dalam kemasan makanan sereal dan membawanya dalam sebuah tas ransel. Dari pekerjaan sebagai kurir, kedua tersangka juga mendapatkan upah bervariasi. Tersangka M Syaiful diupah oleh Gu sebesar Rp5 ribu per butir ekstasi dan jika dikalikan dengan 1.256 butir maka yang bersangkutan bisa menerima upah sekitar Rp6,2 juta. Sedangkan tersangka Ari akan mendapat upah Rp5 juta dari Da jika sudah berhasil menjalankan tugasnya mengantarkan narkoba tersebut.

"Kedua tersangka ini kurir lintas provinsi. Untuk Gu dan Da saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO. Dan untuk kedua tersangka (M Syaiful dan Padri Illahi alias Ari), sesuai perbuatannya mereka akan kita jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutupnya. [han,rtc]







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved